0 / 0
1289007/08/1999
Bagi Yang Mengusap Kaus Kaki Sebagai Ganti Mencuci Kaki Dalam Berwudhu’ Disyaratkan Agar Memakainya Dalam Keadaan Sempurna Wudhu’nya
Pertanyaan: 2172
Apabila seseorang memakai kaus kaki setelah mencuci kaki kanannya saat berwudhu’ sebelum mencuci kaki kiri, bolehkah ia mengusap kaus kaki tersebut sebagai ganti mencuci kaki dalam berwudhu’?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, Anda tidak boleh mengusap kaus kaki tersebut sebab Anda mengenakannya sebelum sempurna berwudhu’.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah V/247