Unduh
0 / 0
505520/06/2014

Hukum Merayakan Hari Hijab Internasional

Pertanyaan: 217241

Hari pertama di bulan Februari setiap tahun dirayakan hari hijab internasional. Apa pendapat ulama dalam masalah ini? Dan apa pendapat anda dalam masalah ini? Apakah ini termasuk bid’ah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Hari hijab
internasional adalah gagasan yang dicetuskan oleh salah seorang muslimah
yang tinggal di Amerika Serikat bernama Nazmah Khan. Dia adalah muslimah
dari keturunan Bangladesh, berimigrasi ke Amerika Serikat saat berusia 11
tahun. Di sana dia menghadapi berbagai gangguan dan perlakuan buruk karena
hijabnya sehingga dia berpikir bagaimana cara untuk mengatasi tindakan
rasial anti hijab. Inilah cara yang dia tawarkan yaitu menyerukan kaum
wanita dari seluruh negara dan agama serta suku untuk mengenakan hijab dalam
satu hari minimal, yaitu pada hari pertama bulan Februari, yang kemudian
dikenal sebagai hari hijab internasional.

Hijab
merupakan kewajiban yang telah pasti yang telah disyariatkan Allah Ta’ala
bagi wanita beriman. Dia merupakan lambang kehormatan diri dan takwa. Wajib
bagi kaum muslimin, baik ulama, dai dan setiap individu untuk mengerahkan
tenaga dan kemampuan mengajak manusia dan menganjurkan untuk memakainya.
Akan tetapi, meskipun demikian, hendaknya sarana yang dipakai hendaknya
dengan cara-cara yang disyariatkan. Karena tujuan yang baik harus dengan
sarana-sarana yang disyariatkan. Adapun menetapkan satu hari dalam setahun
dan secara berulang-ulang diperingati setiap tahun dan disebut sebagai hijab
internasional, ini merupakan perkara yang tidak dibolehkan berdasarkan
beberapa alasan berikutn.

Pertama: Di
sana terdapat tindakan tasyabbuh dengan ibadah kaum kafir, musuh Allah dan
musuh rasul-rasul-Nya. Mereka telah mengarang-ngarang ide tersebut. Mereka
ingin segala perkara yang ingin mereka sebarkan sesuai moment-moment
perayaan yang berulang-ulang setiap tahun. Seperti hari anak internasional,
hari anti kekerasan terhadap wanita, hari kanker internasional, hari
penyandang cacat internasional, hari Ibu, hari nasional, dan masih banyak
lagi selainnya yang merupakan bid’ah dan kemungkaran yang tidak Allah
ajarkan.

Sesungguhnya,
perkara-perkara ini termasuk bid’ah tercela, karena ditetapkannya hari
tertentu dan diperingati berulang-ulang setiap tahun dengan tindakan
tertentu sehingga hari itu bagaikan hari raya. Karena hari raya (Id) dinakan
demikian karena kembali (يعود) dan
berulang-ulang.

Ulama yang
tergabung dalam Lajnah Daimah, (3/88), “Id adalah sebuah istilah untuk
sesuatu yang berulang, berupa pertemuan dengan cara yang khusus. Apakah
berulang setiap tahun, setiap bulan, atau setiap pekan atau semacamnya. Id
mencakup beberapa perkara, di antaranya, Idul Fitri, Idul Jumat. Di
antaranya pertemuan pada hari itu. Di antaranya amalan-amalan pada hari itu
berupa ibadah dan adat.”

Lihat
jawaban  soal no.

10070

Menetapkan
syariat Id harus bersumber dari Allah Ta’ala. Kedudukannya seperti kedudukan
perkara-perkara syariat lainnya yang tidak dapat ditetapkan kecuali dari
Allah Ta’ala yang Maha Mencipta dan Memerintah. Yang berhak menetapkan
syariat dan hukum, yang menghalalkan dan mengharamkan. Allah Ta’ala tidak
menjadikan bagi kita kecuali dua Id saja, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri,
kemudian Id pekanan, yaitu hari Jumat.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya semua hari Raya selain hari
raya yang disyariatkan seluruhnya merupakan hari raya bid’ah yang
diada-adakan. Tidak dikenal pada zaman salafushaleh. Boleh jadi awal mula
munculnya bersumber dari nom muslim juga. Maka dia merupakan bid’ah yang
menyerupai musuh-musuh Allah Ta’ala. Hari raya yang disyariatkan telah
dikenal oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya
pekanan (hari Jumat). Tidak ada dalam Islam selain ketiga hari raya tersebut.”
(Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, 2/301)

Kedua:

Perayaan
yang terjadi pada masa sekarang ini di dalamnya terkandung sikap
mempermainkan dan meremehkan yang bertentangan dengan syariat lurus terkait
syariat hijab bahkan dalam semua aspek syariat. Karena syariat Allah Ta’ala
harus segera dilaksanakan dan dipatuhi dengan penuh ketundukan dan berharap
pahala kepada Allah Ta’ala dan motivasi ibadah seraya berharap pahala Allah
Ta’ala dan takut akan balasan dan siksaNya. Adapun sejumlah kaum wanita
berkumpul pada hari yang disebut sebagai hari hijab internasional sementara
mereka berada dalam keadaan suka cita dan gembira ria kemudian mereka
mengajak kaum wanita dari berbagai agama dan suku bangsa untuk mengenakan
hijab sehari saja, kemudian dipoto dan disebarluaskan potonya sebagai bentuk
propaganda dan setelah itu dilepas lagi, maka hal ini merupakan tindakan
mempermainkan syariat Allah. Karena hijab merupakan ibadah yang harus
dilandasi niat dan berharap pahala dan bersifat kontinyu.

Ketiga:

Hijab yang
dikenakan oleh kaum wanita pada hari tersebut banyak memberikan citra
negative terhadap ketentuan Allah Ta’ala ini. Keburukannya lebih banyak dari
manfaatnya. Karena hijab syar’i memiliki syarat-syarat dan kriteria yang
apabila semua itu ada, maka dia telah mengadakan hijab syari yang
diperintahkan Allah Ta’ala terhadap kaum wanita. Namun jika syarat-syarat
itu tidak ada atau sebagiannya tidak ada, maka dia tidak dinamakan hijab
syari. Kriteria tersebut telah dijelaskan dalam fatwa no.
6991.

Adapun hijab
yang biasanya dikenakan para wanita pada perayaan tersebut, umumnya tidak
memiliki kaitan sama sekali dengan hijab syari. Bahkan tidak ada perkara
yang dilakukan oleh wanita tersebut kecuali menutup rambut dan tubuhnya. Di
luar itu dia mengenakan celana panjang, kadang memakai pakaian yang ketat
dan memperlihatkan lekuk tubuh, kadang mengenakan make up kecantikan,
pakaiannya pun kadang berbentuk sebagai perhiasan dengan warna warni dan
hiasan gemerlap yang menarik pandangan serta menggerakkan hati yang lemah.
Itu semua bertentangan dengan hijab yang diperintahkan Allah Ta’ala.

Dengan
demikian, maka merayakan hari yang dikenal sebagai hari hijab internasional
merupakan perkara yang tidak boleh. Walaupun tujuan pelaksananya adalah
tujuan yang baik, hanya saja niat yang baik saja tidak cukup, akan tetapi
harus disertai sarana yang disyariatkan yang tidak bertentangan dengan
perintah Allah Ta’ala.

Adapun jika
berkumpul sejumlah kaum muslimin dan muslimat di sebuah tempat untuk
menyerukan kewajiban berhijab dan memberikan penerangan kepada masyarakat
tentang hal itu, maka itu perbuatan yang baik sebagaimana Allah perintahkan.
Akan tetapi ada beberapa perakara yang harus diperhatikan;

-Menjauhi sikap menyerupai orang kafir dan adat
kebiasaan mereka dalam perkara seperti itu.

-Tidak menetapkan hari tertentu yang berulang
setiap tahun, karena perkara tersebut merupakan bentuk bidah sebagaimana
telah diuraikan sebelumnya.

-Menyerukan kaum wanita untuk komitmen dengan
hijab syari dengan syarat-syarat dan kriteria yang telah dijelaskan para
ulama dan telah dijelaskan dalam fatwa yang terkait dengan ini.

-Mengajarkan kaum wanita bahwa hijab merupakan
kewajiban yang sudah jelas dan ibadah agung yang menjadi sarana kaum wanita
untuk beribadah kepada Allah. Mereka harus segera melaksanakannya dengan
kontinyu. Adapun mengajak kaum wanita untuk mengenakan hijab untuk satu atau
dua hari atau semacamnya, maka hal tersebut tidak dibolehkan.  

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android