Unduh
0 / 0
1337707/08/1999

Batalkah Wudhu’ Disebabkan Keluarnya Darah

Pertanyaan: 2176

Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, kami belum mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia tidak membatalkan wudhu'. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah (hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:

"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukan."
H.R An-Nasa'i VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13 dan IV/99

Silakan lihat soal no: 2570, wallahu a'lam.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/261

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android