Unduh
0 / 0
1788227/08/2014

Saya Telah Menikah Namun Tidak Pakai Buku Nikah, Dia Bertanya Tentang Hukum Talak, Disebabkan Bahwa Negara Ini Tidak Mengakui Pernikahan Tanpa Ada Pencatatan Resmi

Pertanyaan: 217698

Apa hukumnya talak bagi pasangan yang masing-masing sudah menikmati hubungan suami istri, apakah haram atau halal ?, masalahnya adalah karena negara tidak mengakui akad nikah yang mereka lakukan; karena tidak mengurus administrasi sebelumnya. Apakah akad nikah yang seperti itu sah atau batil ?, padahal sudah dilakukan di pengadilan, dihadapan seorang syekh, dan disaksikan oleh para saksi.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Akad nikah yang dilakukan
dengan rukun nikah yang sempurna, kedua mempelai yang terbebas dari halangan
untuk menikah, adanya ijab dari wali mempelai wanita atau yang mewakilinya,
adanya kabul dari mempelai laki-laki atau yang mewakilinya, syarat sahnya
nikah juga terpenuhi seperti; penentuan kedua mempelai dengan isyarat atau
dengan menyebutkan namanya, keduanya menyatakan setuju menjadi pasangan
suami istri, disaksikan oleh kedua orang saksi, maka pernikahan tersebut
dianggap sah, dan wanita tersebut telah menjadi istri yang sah bagi
laki-laki tersebut sesuai dengan syariat, meskipun belum tercatat resmi di
pencatan sipil di negara tersebut. Telah dijelaskan sebelumnya dengan rinci
dalam fatwa nomor: 2127.

Akan tetapi pencatatan resmi
tersebut tidak bisa diremehkan, karena tanpanya akan menjadikan hak-hak
terabaikan, akan selalu ada rasa curiga dan keragu-raguan, sangat rentan
terjadi penipuan, apalagi dengan tingkat keagamaan yang lemah, rusaknya rasa
tanggung jawab dan perasaan banyak orang.

Pencatatan resmi itu bukan
menjadi syarat sah pernikahan, akan tetapi untuk menjaga hak dan
menyelesaikan sengketa.

Bisa dibaca ulang tentang
pencatatan resmi akad nikah pada zaman sekarang ini pada fatwa nomor:
129851.

Sedangkan anda –wahai
penanya- telah menyebutkan bahwa akad nikah telah dilakukan dengan
disaksikan oleh para saksi, jika wali anda yang telah mengakad-nikahkan,
maka akad nikah tersebut adalah sah, namun jika anda sendiri yang menikahkan
tanpa adanya wali anda, maka akad nikah tersebut tidak sah menurut mazhab
mayoritas ulama dan dibutuhkan pembaharuan akad dengan adanya wali.

Yang penting adalah sebaiknya
anda tidak berpisah dengan suami anda karena akad nikahnya belum dicatat
secara resmi, akan tetapi menjadi kewajiban bagi anda berdua agar menjaga
akad nikah yang sah tersebut disertai usaha untuk meresmikannya di
pencatatan sipil. Sebaiknya anda berdua segera melengkapi syarat-syarat
pencatatan resmi tersebut setelah akad nikahnya diperbaharui jika pada akad
sebelumnya tidak ada walinya.

Kedua:

Adapun hukum talak secara
khusus –jika akad nikahnya sah- bagi seorang wanita tidak boleh meminta
talak kepada suaminya tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at,
seperti; bahwa suaminya tidak kuat agamanya, akhlaknya buruk, berlaku zalim
kepadanya. Jika dia meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang
dibenarkan, maka dia telah berlaku buruk dan menjerumuskan dirinya pada
ancaman yang keras, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
(1187), Abu Daud (2226) dan Ibnu Majah (2055) dari Tsauban –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –sallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

)أَيُّمَا
امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا
رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في ” صحيح الترمذي
” .

“Wanita mana saja yang
meminta cerai kepada suaminya tanpa ada masalah apapun, maka diharamkan
baginya aroma surga”.
(Hadits ini dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Tirmidzi)

Adapun bagi seorang
laki-laki: bahwa talak menjadi salah satu haknya pada lima kondisi, setiap
kondisi memiliki hukumnya sendiri, dan telah dijelaskan sebelumnya pada
fatwa nomor: 146949.

Kami juga telah menjelaskan
pada fatwa tersebut, bahwa hukum asal dari talak adalah dilarang,
sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah –rahimahullah- dalam
“Majmu’ Fatawa” (32/293):

“Hukum asal dari talak adalah
dilarang, namun dibolehkan sesuai kebutuhan”.

Syekh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Hukum asal dari talak adalah
makruh (dibenci) dan pendapat lain mengatakan bahwa hukum asalnya adalah
haram (dan pendapat ini ada benarnya), hal itu sesuai dengan firman Alloh
–tabaraka wa ta’ala- kepada mereka yang meng-ila’ istri-istri mereka:

( فإن فاءوا فإن الله غفور رحيم * وإن عزموا الطلاق فإن الله
سميع عليم )

“Kemudian jika mereka kembali
(kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
(QS. al Baqarah: 226-227)

Alloh menutup ayat di atas
dengan kedua nama-Nya:

( سميع عليم )

“Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.

Jika mereka berazam untuk
talak dapat dirasakan bahwa Alloh –azza wa jalla- sebenarnya tidak
menyukainya; karena kembali kepada istrinya (rujuk) setelah sebelumnya
bersumpah untuk tidak menggaulinya, Alloh berfirman:

( فإن الله غفور رحيم )

“Maka sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Maka hal ini menjadi jelas
bahwa Alloh –Ta’ala- mencintai orang yang merujuk kembali istrinya
yang di-ila’.

Adapun bagi mereka yang
berazam untuk talak dapat dirasakan bahwa Allah tidak menyukai hal itu,
berdasarkan firman-Nya:

)فإن
الله سميع عليم )

“Maka sesungguhnya Alloh Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Diriwayatkan dari Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

( أبغض الحلال إلى الله الطلاق )

“Perkara halal yang paling
dibenci oleh Alloh adalah talak”.

Hadits di atas tidak shahih,
akan tetapi maknanya shahih, bahwa Allah membenci talak, akan tetapi Dia
tidak mengharamkannya kepada para hamba-Nya untuk memberikan keleluasaan
kepada mereka. Jika ada sebab biasa atau sebab yang dibenarkan oleh syariat,
maka hal itu dibolehkan dalam rangka untuk mempertahankan eksistensi wanita
tersebut, jika wanita tersebut dipertahankan akan menyebabkan pelanggaran
syariat yang sulit untuk dihindari kecuali setelah menceraikannya maka
suaminya hendaknya mentalaknya, sama halnya jika seorang wanita kurang
memahami agamanya, kurang bisa menjaga kesuciannya, dan suaminya tidak kuasa
untuk memperbaikinya, maka dalam hal ini kami berpendapat: “Lebih utama agar
dia mentalaknya”. Sedangkan jika tidak ada sebab syar’i atau sebab biasa
(duniawi, pen), maka yang lebih utama agar tidak mentalaknya, bahkan
mentalaknya pada saat itu menjadi perkara yang dibenci”. (Asilah al Bab al
Maftuh / Ibnu Utsaimin: 113), bisa dirujuk juga fatwa nomor:
12902.

Ketiga:

Jika akad nikah itu telah
dilaksanakan tanpa adanya wali, lalu suami istri keduanya menginginkan
perceraian, maka suami tersebut juga menjatuhkan talak juga kepada istrinya,
meskipun kami menghukumi pernikahan tersebut tidak sah; karena kedua
mempelai telah mengklaim bahwa pernikahannya sah. Para ulama juga
menggariskan talak itu tetap harus diucapkan pada kondisi yang lebih nyata
dan lebih jelas kerusakan akadnya, seperti pernikahan tanpa wali dan saksi,
sebagaimana yang disebutkan di dalam “Mathalib Ulin Nuha fi Syarhi
Ghayatil Muntaha” (5/129):

“Jika seorang suami belum
menggaulinya pada pernikahan mut’ah, atau pernikahan yang kami hukumi
seperti mut’ah, seperti halnya pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali dan
para saksi, maka diwajibkan bagi suami untuk mentalaknya, dan jika dia tidak
mentalaknya, maka hakimlah yang membatalkan pernikahannya dan dipisahkan
antara keduanya; karena termasuk pernikahan yang mengandung perbedaan
pendapat”.

Syekh Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah- berkata dalam Fatawa Kubro li Ibni Taimiyah
(3/84): “Talak itu juga bisa dilakukan pada pernikahan yang masih terdapat
perbedaan pendapat, jika dia meyakini sahnya pernikahan tersebut”.

Keempat:

Yang kami nasehatkan dalam
kondisi seperti ini adalah tidak menjatuhkan talak dan berusaha untuk
melegalkan pernikahannya di pencatan sipil negara, namun jika tidak bisa
untuk diresmikan, dan pernikahan seperti itu akan menambah beban bagi suami
istri serta akan menjadi penghalang untuk merealisasikan kemaslahatan
bersama sebagai suami istri, maka pada kondisi seperti itu tidak masalah
untuk menjatuhkan talak.

Kelima:

Tidak ada pengaruhnya adanya
perbedaan kebangsaan dalam masalah pernikahan dan talak, selama pernikahan
itu telah dilaksanakan, dan diantara konsekuensi hukumnya adalah
memungkinkan untuk terjadi perceraian, baik suami istri tersebut
berkebangsaan sama atau berbeda.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android