Beberapa yayasan terpercaya sedang mengadakan daurah syar’iyyah di beberapa kota di Eropa yang penduduknya sangat membutuhkan wawasan dan ilmu syar’i serta pemahaman akidah yang benar. Yayasan tersebut telah mengajukan proposal untuk kelancaran agenda dakwah tersebut, apakah yang demikian itu bisa dikategorikan “Fii sabilillah” sebagaimana firman Alloh di dalam Al Qur’an ?
Daurah-daurah Ilmiah Bukan Termasuk Golongan Penerima Zakat
Pertanyaan: 21794
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Daurah tersebut atau yang serupa dengannya tidak termasuk di dalam firman Alloh:
( وفي سبيل الله )
“Dan untuk di jalan Alloh”. (QS. At Taubah: 60)
yang menjadi salah satu dari delapan golongan penerima zakat; karena yang dimaksud dari “fi sabilillah” adalah para mujahidin, akan tetapi bagi para guru dan pelajar yang fakir, maka bisa disalurkan zakat kepada mereka karena kefakirannya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:
( إنما الصدقات للفقراء والمساكين ) التوبة / 60
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…”. (QS. At Taubah: 60).
Refrensi:
(Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah / Syeikh Ibnu Baaz: 14/298)