0 / 0

Mencetak al-Quran dengan harta zakat.

Pertanyaan: 21797

Sebuah lembaga sosial ada yang mencetak dan menerbitkan al-Quran dengan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa dunia. Bolehkan kegiatan ini menggunakan harta zakat?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Secara zahir, ayat al-Quran tentang penyaluran zakat tidak menyatakan bahwa zakat boleh disalurkan dalam proyek ini. Sebab kegiatan tersebut tidak termasuk ke dalam 8 golongan mustahik zakat yang termaktub dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Telah terbit keputusan Majlis Pembesar Ulama yang menyatakan tidak boleh menyalurkan harta zakat pada proyek seperti ini, sebagaimana telah kami sebutkan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li asy-Syeikh Ibni Baz, 14/300)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android