Unduh
0 / 0
2533107/08/1999

Hukum Berwudhu’, Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Pertanyaan: 2181

Adakah larangan berwudhu’, minum dan buang air kecil sambil berdiri?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

, seorang muslim boleh berwudhu’ menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/202

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android