Apakah dibolehkan zakatnya saudara dibayarkan kepada saudaranya yang membutuhkan (ia berkeluarga dan bekerja namun pemasukannya tidak cukup) ?, apakah juga boleh dibayarkan kepada pamannya yang fakir ?, apakah seorang wanita juga membayar zakat hartanya kepada saudara laki-lakinya, bibi atau saudari perempuanyannya ?
Hukumnya Membayar Zakat Kepada Saudara Laki-laki, Saudari Perempuan, Paman, Bibi dan Semua Kerabat Dekat ?
Pertanyaan: 21810
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak masalah seorang laki-laki atau perempuan membayarkan zakat keduanya kepada saudaranya yang fakir, pamannya yang fakir, bibinya yang fakir, dan semua kerabat dekatnya yang fakir, karena keumuman dalil-dalil yang ada, bahkan membayarkan zakat kepada mereka menjadi sedekah dan penyambung silaturrahim, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
الصدقة في المسكين صدقة وفي ذي الرحم صدقة وصلة
رواه الإمام أحمد برقم 15794 ، والنسائي برقم 2582
“Sedekah kepada orang miskin itu adalah sedekah, dan kepada kerabat dekat adalah sedekah dan penyambung silaturrahim”. (HR. Imam Ahmad: 15794 dan Nasa’i: 2582)
Kecuali kepada kedua orang tua ke atas, dan kepada anak-anak baik laki maupun perempuan ke bawah, maka tidak dibayarkan kepada mereka zakat meskipun mereka dalam kondisi miskin, akan tetapi wajib hukumnya untuk menafkahi mereka dari hartanya jika ia mampu melakukannya dan tidak ada orang lain yang memberikan nafkah kepada mereka .
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid