Unduh
0 / 0
1802824/06/2014

Apakah Dibolehkan Orang Yang Wakaf Menyewakan Wakafnya

Pertanyaan: 218167

Kalau seseorang berniat mewakafkan sebagian bangunan yang dimilikinya. Apakah dibolehkan orang yang mewakafkan itu menyewakan bangunan dan mengalirkan dana persewaan untuk orang yang membutuhkan? Apakah pemasukan dari sewa bagunan itu halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga yang tinggal di bangunan itu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Wakaf tidak sah hanya
sekedar niat sampai dia berbicara atau melakukan sesuatu yanag menunjukkan
hal itu. Dalam kitan ‘Ar-Roudul Al-Murbi’ (5/531) dikatakan, “Wakaf sah
dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan hal itu secara adat.”

Beliau juga berkatan (6/7),
“Yang Nampak dalam mazhab Ahmad, bahwa wakaf diperoleh dengan perbuatan
disertai tanda-tanda yang menunjukkan akan hal itu. Seperti membangun masjid
dan orang dibolehkan shalat di dalamnya atau kuburan dan mengizinkan
mengubur di dalamnya. Atau tempat minum, dan mengizinkan orang masuk ke
dalamnya. Adat kebiasan telah berjalan seperti itu. Sesuatu yang di dalamnya
menunjukkan wakaf, maka dibolehkan menetapkan (wakaf) dengan  ucapan.
Sebagaimana telah menjadi kebiasaan orang yang menyuguhkan makanan untuk
tamunya, maka hal itu termasuk memberi izin untuk memakannya.”

Kedua:

Sah menyewakan wakaf dan
diurus oleh orang yang wakaf atau petugas nazir wakaf. Nawawi rahimahulla
dalam ‘Ar-Raudhoh, (5/351) mengatakan, “Untuk orang yang wakaf dan orang
orang yang diberi kuasa oleh orang yang berwakaf dibolehkan menyewakan wakaf.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan dalam ‘As-Syarh Al-Mumti’, (10/40), “Seseorang
mewakafkan rumahnya. Dia mengatakan, “Ini wakaf untuk orang-orang fakir.
Maka rumah tetap (menjadi wakaf) tidak boleh dijual. Sewa dan tempat
tinggalnya untuk orang-orang fakir. Yang lain mengatakan, “Rumah ini wakaf
untuk anak-anakku. Maka anak-anaknya sekarang tidak dapat menjualnya. Karena
ia adalah wakaf. Akan tetapi dia dapat memanfaatkannya dengan menempati atau
menyewakan atau semisal itu. Sehingga wakaf dibolehkan untuk disewakannya.”

Penanya berkata, ”Apakah
orang yang wakaf dapat menyewakan gedung dan memberikan dana sewa kepada
orang-orang yang membutuhkan?”

Jawabannya adalah ya, kalau
dia mewakafkan rumah untuk orang yang membutuhkan, maka dia dibolehkan
melakukan hal itu. Dan dibagikan dana (sewa) kepada orang-orang yang
membutuhkannya. Atau menjadikan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian
orang yang membutuhkan. Sementara perkataan pena apakah pemasukan dari sewa
rumah termasuk halal Jika orang yang wakaf tidak mampu memonitor keluarga
orang yang tinggal di rumah?

Maka jawabanya adalah kalau
rumah disewakan untuk digunakan kemaksiatan kepada Allah seperti digunakan
untuk club judi atau untuk menyimpan minuman keras atau menjualnya maka
tidak dibolehkan. Karena hal itu membantu bermaksiat kepada Allah. Kalau
disewakan untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti sewa untuk tempat
tinggal, maka hal itu dibolehkan. Kalau kemudian orang yang menyewa
digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, maka dosanya dibebankan kepadanya.
Orang yang wakaf tidak diharuskan memonitor atau mencari-cari kesalahan
penghuni rumah untuk mengetahui apakah dia terjerumus kemaksiatan atau tidak?
Bahkan dia tidak dibolehkan malakukan hal itu. Silahkan untuk menambah
faedah pada jawaban soal no (131001) silahkan
melihat juga jawaban soal (13720), (10374)

wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android