Unduh
0 / 0
1541521/11/2014

Hukum Rujuk Dengan Jimak Pada Masa Idah Jika Suami Tidak Sadar Telah Menjatuhkan Talak

Pertanyaan: 218189

Saya telah menceraikan istri saya dengan talak yang bersyarat, akan tetapi saya pada awalnya menyangka –setelah saya membaca tentang talak yang bersyarat di internet- bahwa yang demikian itu hanya dianggap sebagai sumpah untuk talak yang mengharuskan membayar kafarat atasnya semata tanpa jatuhnya talak, dan saya merasa tenang dan menggauli istri saya karena tidak dianggap jatuh talak. Akan tetapi saya mengetahui setelah berakhirnya masa idah bahwa ternyata benar-benar telah jatuh talak, maka apakah jimak saya dengan istri saya pada masa idah bisa dianggap rujuk dengan jimak ? karena saya tidak tahu kalau ternyata telah jatuh talak, pada saat saya berjimak dengannya saya merasa dia masih menjadi istri saya yang sah tidak ada niatan berzina dan mewujudkan kenikmatan hubungan intim. Kalau jimak tersebut tidak dianggap sebagai bentuk rujuk, maka apa yang harus saya perbuat ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Yang nampak dari pertanyaan
anda bahwa anda telah menggantungkan terjadinya talak pada syarat tertentu,
dan syarat tersebut telah dilalui dan anda memastikan telah jatuh talak,
oleh karena itu kami tidak akan membicarakan dari sisi ini.

Para ulama telah bersepakat
bahwa rujuk bisa dilakukan dengan perkataan, seperti halnya jika seorang
suami berkata kepada istrinya yang ditalak dan masih dalam masa idah: “Saya
telah merujukmu atau masih mempertahankanmu atau redaksi yang lainnya”.

Mereka berbeda pendapat
apakah rujuk bisa dilakukan dengan perbuatan, seperti dengan jimak. Pendapat
yang difatwakan dalam website ini bahwa rujuk dibolehkan dengan jimak dengan
syarat suami tersebut berniat untuk merujuknya.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 23269.

Namun demikian nampaknya
kondisi anda berbeda; karena pendapat yang memberi syarat adanya niat dalam
rujuk bisa diterima jika seorang suami mengetahui bahwa telah jatuh talak.
Adapun jika dia tidak mengetahui terjadinya talak, maka pendapat yang
memberi syarat adanya niatan rujuk adalah perintah yang tidak bisa
dilaksanakan; karena niat itu ada setelah dia mengetahui statusnya, jika dia
tidak mengetahui maka tidak mungkin ada niat”. (Majmu’ Fatawa: 22/289)

Yang nampak jelas (bagi kami)
bahwa rujuk anda dengan jimak pada kondisi seperti itu adalah sah,
sebagaimana sebagian ulama telah berpendapat akan sahnya rujuk dengan jimak
baik dengan niat rujuk atau tidak.

Disebutkan dalam “Mushannaf
Ibnu Syaibah”: 17787 dari Hasan al Bashri, bahwa beliau telah ditanya
tentang seorang laki-laki yang berkata: “Jika kamu memasuki rumah fulan,
maka jatuh talak satu bagimu”, lalu tanpa sadar dia memasukinya dan suaminya
tidak merasa dan tidak mengetahui. Maka beliau menjawab: “Jika dia
menggaulinya pada masa idah, maka hal itu dianggap rujuk, kalau tidak maka
tetap jatuh talak satu”.

Disebutkan juga dalam ‘Bada’i
Shanai’ fi Tartib Syarai’ (3/182): “Permulaan dalil dalam masalah
tersebut adalah firman Alloh:

(وبعولتهن أحق
بردهن) [البقرة: 228]

“Dan suami-suaminya berhak
merujukinya dalam masa menanti itu”.
(QS. Al Baqarah: 228)

Rujuk disebut dengan “radd”
(mengembalikan), kata “radd” tidak hanya khusus dengan perkataan,
seperti mengembalikan barang curian dan mengembalikan barang titipan, dan
Nabi –sallallahu ‘alaihi wa sallam- :

(على اليد ما
أخذت حتى ترده)

“Bagi sebuah tangan
tanggungan (hukuman) sesuai dengan apa yang diambilnya sampai dikembalikan”.

Dan firman Alloh –Ta’ala-:

 (فأمسكوهن
بمعروف) [الطلاق: 2]

“maka rujukilah mereka dengan
baik”. (QS.
ath Thalaq: 2)

Firman Alloh yang lain:

)فإمساك
بمعروف) [البقرة: 229]

“Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma`ruf”.
(QS. Al Baqarah: 229)

Rujuk juga dikatakan dengan
“imsak” (mempertahankan), dan mempertahankan yang sebenarnya adalah
dengan tindakan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android