Unduh
0 / 0
1021416/07/2014

Seseorang Mengingkari Akad Nikah Kemudian Mengakuinya Apakah Dianggap Jatuh Talak ?

Pertanyaan: 218264

Sejak dua bulan yang lalu telah dilaksanakan akad nikah saya dan telah diumumkan, namun suami saya menjadi buruk kelakuannya, dia mengingkari realita pernikahannya karena hawatir saudara laki-lakinya mengetahui, namun setelah itu dia mengakui pernikahan tersebut, maka apakah pernikahan kami masih sah atau wajib diulangi lagi ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan seperti ini tidak
mungkin untuk dijawab, tanpa mengetahui ucapan yang sebenarnya dari seorang
suami, termasuk mengetahui niat dan tujuan dari ucapan tersebut, apakah yang
dimaksud mengingkari itu berarti tidak lagi membutuhkan istrinya lagi ?;
karena dia merasa terusik dengan diumumkannya resepsi pernikahannya ?, atau
karena dia hanya ingin menyembunyikan pernikahannya dan tidak ada niatan
bahwa dia tidak butuh kepada istrinya.

Jika hanya ingin
menyembunyikan pernikahannya saja, tanpa ada niat mentalaknya, maka tidak
dianggap jatuh talak.

Para ahli fikih –rahimahumullah-
telah menyebutkan masalah yang serupa dengan di atas, mereka berkata: “Jika
seorang laki-laki ditanya, apakah kamu mempunyai istri ?, lalu dia menjawab:
“tidak”, maka dia berbohong dalam hal ini, dan tidak dianggap menjatuhkan
talak kepada istrinya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata:

“Jika dikatakan kepadanya:
“Apakah kamu mempunyai istri ?, lalu dia menjawab: “tidak”, dan dia berniat
untuk berbohong, maka tidak dianggap jatuh talak; karena ucapannya: “saya
tidak punya istri”, menjadi kinayah (kiasan) maka membutuhkan niat, jika dia
berniat bohong dan tidak berniat mentalaknya, maka tidak jatuh talak”. (Al
Mughni: 7/400)

Al Buhuti –rahimahullah-
berkata:

“Jika dikatakan kepadanya:
“Apakah kamu mempunyai istri ?”, lalu dia menjawab: “tidak”, karena ingin
berbohong maka tidak jatuh talak; karena merupakan kinayah (kiasan) dan
barang siapa yang berniat untuk berbohong dia tidak berniat untuk mentalak”.
(Kasyful Qana’: 5/247)

Jika suami tersebut berkata:
“Fulanah itu bukan istri saya”, jika dia berniat untuk mentalaknya maka
jatuh talak, namun jika dia berniat untuk menyembunyikan pernikahannya maka
tidak jatuh talak.

Dan jika telah mengingkari
pernikahannya, seperti kalau dia berkata: “Saya tidak menikah dengan fulanah”
atau “saya belum pernah menikah dengan fulanah”, maka ucapan tersebut
dianggap ucapan dusta dan tidak jatuh talak.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android