0 / 0
6,55014/02/2011

WANITA MEMBERI SYARAT KEPADA SUAMINYA, KALAU DIA KAWIN LAGI, MAKA JATUH TALAK BAGI ISTRI YANG KEDUA

Pertanyaan: 21860

Seseorang menikah dan istrinya memberi syarat dalam akad, bahwa setiap wanita (lain) yang akan dia nikahi, maka jatuh talak baginya. Kemudian dia menikah dengan wanita lain, apa hukumnya dalam (pandangan) empat mazhab?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya seperti pertanyaan tadi, maka beliau menjawab, ‘Persyaratan ini tidak mengikat menurut mazhab Imam Syafi’i, dan mengikat menurut mazhab Abu Hanifah. Apabila dia menikah lagi, maka jatuh talak. Apabila dia menggauli budak, maka budaknya langsung bebas. Begitu juga pendapat mazhab Malik. Adapun mazhab Ahmad, tidak jatuh talak, atau merdeka (dari budak). Akan tetapi kalau dia menikah atau menggauli, maka urusannya berada di tangan wanita. Kalau dia bersedia, tetap bersama suaminya, atau berpisah darinya.

Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Sesungguhnya syarat yang lebih berhak untuk ditunaikan adalah apa yang menghalalkan pada kemaluan”

Juga ada riwayat seseorang menikahi wanita dengan syarat agar tidak kawin lagi, maka masalah itu diadukan kepada Umar. Lalu beliau berkata, “Hak-hak diputuskan sesuai  persyaratan.”

Maka pendapat dalam masalah ini ada tiga:

1. Jatuh talak dan merdeka (jika dia budak)

2. Tidak jatuh talak dan sang isteri tidak berhak menuntut pisah dari suaminya.

3. Pendapat yang moderat, bahwa tidak jatuh talak maupun merdeka (budak), akan tetapi bagi wanita tergantung apa yang dia syaratkan. Kalau bersedia, dia boleh tetap bersama suaminya, atau boleh berpisah. Ini adalah pendapat pertengahan.

Refrensi

Al-Fatawa Al-Kubra, 3/125

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android