Unduh
0 / 0

Didiamkan (Tidak Digauli) Oleh Suaminya Selama Satu Tahun Setengah

Pertanyaan: 218686

Seorang wanita mengeluh karena suaminya tidak memperhatikannya dan tidak mensetubuhinya selama satu tahun setengah, dia tidak memberikan hak batin kepadanya, padahal jika istri tersebut diajak tidak menolak, namun suaminya tidak mengajaknya untuk melakukan hubungan suami istri, maka bagaimanakah hukumnya ?, apa saja sebaiknya yang dilakukan oleh seorang istri tersebut ?, apakah dia boleh meminta cerai; karena suaminya menolak untuk menggaulinya ?. Suaminya mengklaim: istrinya yang mendiamkannya, namun sebenarnya dia tidak melakukan hal itu.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Sepasang suami istri
sebaiknya selalu kuat keinginannya untuk menunaikan hak dan kewaibannya,
bergaul dengan baik dalam rumah tangga, memberikan sesuatu yang baik dan
utama, menyelesaikan masalah-masalah yang terkadang menimpanya, dengan
kondisi penuh kasih sayang dan saling memahami dalam rangka mengamalkan
firman Allah:

(
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ
عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ) البقرة/228

“…Dan para wanita mempunyai
hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi
para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Baqarah: 228)

Kedua:

Seorang suami tidak boleh
mendiamkan istrinya di atas ranjang selama waktu tersebut, kecuali dia
melakukan nusyuz (membangkang) tidak taat kepadanya, tidak menunaikan hak
suaminya, maka dibolehkan mendiamkannya sampai dia bertaubat, berdasarkan
firman Allah –Ta’ala-:

وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ) النساء/34.

“Wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu,
maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya
Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An Nisa’: 34)

Adapun tanpa adanya nusyuz
(membangkang) maka tidak dihalalkan baginya untuk mendiamkannya karena dua
hal:

1.
Diwajibkan bagi seorang suami untuk menjaga kehormatan istrinya, dan
mensetubuhi istrinya sesuai dengan kebutuhannya dan kemampuan suami
tersebut.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
–rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang tidak menggauli
istrinya selama satu bulan atau dua bulan, apakah dia berdosa atau tidak ?
dan apakah suami tersebut butuh diajak terlebih dahulu ?

Beliau menjawab:

“Diwajibkan bagi seorang
suami agar mensetubuhi istrinya dengan baik, karena hal itu termasuk haknya
yang paling dianjurkan, lebih besar dari memberinya makan, mensetubuhinya
adalah wajib. Dikatakan bahwa: “Wajibnya mensetubuhi istri itu setiap empat
bulan sekali”, yang lain mengatakan: “Sesuai dengan kebutuhan seorang istri
dan sesuai dengan kemampuan seorang suami, sebagaimana halnya dengan memberi
nafkah (makan) sesuai dengan kebutuhan seorang istri dan sesuai dengan
kemampuan seorang suami”. Pendapat inilah yang lebih kuat dari kedua
pendapat tersebut”. (Majmu’ Fatawa: 32/271)

2.Bahwa
seorang suami yang tidak mau mensetubuhi istrinya –padahal istrinya  tidak
melakukan nusyuz- selama empat bulan, maka hukumnya berada di bawah
undang-undang, ditangani oleh pengadilan dan disuruh mensetubuhinya atau
menceraikannya, dan kalau tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang
menceraikan.

Ulama Lajnah Daimah berkata:
“Barang siapa yang mendiamkan (tidak menyentuhnya) istrinya lebih dari tiga
bulan, maka jika hal itu karena dia berlaku nusyuz, yaitu; karena dia
membantah suaminya yang seharusnya ia menunaikan hak-hak suaminya yang
wajib, dan bersikeras dalam pendiriannya setelah dinasehati dan diingatkan
agar takut kepada Allah –Ta’ala- dan mengingatkannya akan hak-hak seorang
suami yang wajib ditunaikan, maka dia boleh mendiamkannya di atas tempat
tidur sesukanya, sebagai bentuk peringatan baginya hingga nantinya mau
menunaikan hak-hak suaminya dengan sukarela.

Adapun jika seorang suami
mendiamkan istrinya (tidak menyentuhnya) di atas tempat tidur lebih dari
empat bulan, sengaja menelantarkannya, tanpa ada keteledoran istrinya untuk
menunaikan hak-hak suami, maka suami tersebut berada di bawah hukum
pengadilan, meskipun tidak bersumpah, disetarakan dengan hukum ilaa’
(bersumpah tidak mau mensetubuhi istrinya). Kalau selama empat bulan suami
tersebut belum juga kembali kepada istrinya dan menggaulinya dari qubul,
padahal dia mampu melakukannya, tidak pada masa haid dan nifasnya, maka dia
disuruh untuk menceraikannya, namun jika dia menolak untuk kembali kepada
istrinya dan tidak mau menceraikannya, maka hakim yang menceraikannya atau
membatalkan pernikahannya, jika pihak wanita memintanya demikian”. (Fatawa
Lajnah Daimah: 20443)

Ketiga:

Menjadi nasehat bagi anda
bahwa hendaknya anda memikirkan apa sebab yang sebenarnya dia mendiamkan
anda, bisa jadi anda yang tidak banyak berhias dihadapannya atau karena dia
terkena penyakit atau karena tertekan yang membutuhkan terapi.

Duduklah bersamanya dengan
suasana yang tenang, bukan duduk bersama untuk mencela dan menghinanya,
namun untuk mendiskusikan sebab permasalahan tersebut. Jika dengan cara itu
belum berhasil, maka gunakan jalan penengah dari keluarga anda yang kiranya
mampu membantu memecahkan masalah anda, dan jika hal itu belum juga menjadi
solusi, maka tidak masalah bagi anda untuk mengadukan masalah anda kepada
hakim di pengadilan guna meminta cerai untuk mencegah bahaya yang akan
menimpanya.

Dan jika anda memilih untuk
bersabar dengan berharap agar suami anda mendapatkan hidayah dari Allah
–Ta’ala- dan kembali dari jalan kedzaliman, maka juga tidak masalah bagi
anda insya Allah, dengan syarat hal itu tidak menyulitkan bagi anda dan
tidak memperluas fitnah karena dia mendiamkan anda.

Semoga Allah menghimpun anda
berdua dalam kebaikan

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android