Apa hukum pembuahan buatan jika sel telur atau air spermanya dari selain suami istri? Dan kepada siapa disandarkan nasab anaknya jika terjadi kondisi seperti ini?
Menggunakan Sel Telur Atau Sperma Dari Selain Suami Istri Dalam Proses Bayi Tabung
Pertanyaan: 21871
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau dalam operasi pembuahan ada unsur asing diluar dari suami istri seperti sel telur dari orang asing selain suami istri atau tempat untuk pertumbuhan janinnya (rahim seorang wanita) adalah wanita selain istrinya atau spermanya dari selain suami. Maka pembuahan dan kondisi seperti ini adalah haram. Karena hal ini termasuk berzina. Karena memasukkan sperma lelaki kedalam (rahim) wanita mempunyai hukum seperti berhubungan badan baik dalam kondisi halal maupun dalam kondisi haram.
Adapun anak hasil dari proses seperti ini, maka dia disandarkan nasabnya kepada ibu yang melahirkannya. Tidak disandarkan kepada lelaki pemilik sperma, sebagaimana hukum anak hasil perzinaan. Kalau ada lelaki yang mengaku nasab anak ini dan tidak ada seorang pun yang menentangnya maka nasabnya diikutkan kepadanya, karena agama sangat berharap agar setiap anak dapat dinasabkan kepada bapaknya.
Adapun hadits:
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Seorang anak itu untuk pemilik ranjang (ayahnya) dan orang yang berzina itu dihalangi (nasabnya).”
Hadits ini terkait apabila terjadi pertikaian sebagaimana yang dijelaskan sebab disampaikannya hadits ini.
Refrensi:
Refrensi: Majalah Ad-Dakwah, edisi 1796 hal. 20