Unduh
0 / 0
2741520/04/2014

Apakah Saksi Pernikahan Adalah Mereka Yang Tanda Tangan Di Hadapan Penghulu Saja Ataukah Seluruh Yang Hadir Pada Akad Nikah?

Pertanyaan: 218871

Saat akad nikah, banyak orang yang hadir menyaksikan, lebih dari dua orang saksi yang diminta tanda tangan oleh penghulu, di antara keduanya ada seorang saksi yang tidak shalat. Padahal selain kedua saksi tersebut, penghulu dan wali bagi wanita ada orang-orang lain? Apakah orang yang hadir pada akad itu dianggap sebagai saksi ataukah hanya terbatas mereka yang tanda tangan di hadapan penghulu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Yang dimaksud saksi dalam pernikahan adalah
adanya orang yang mendengar akad pernikahan, yaitu ijab dari wali wanita
atau orang yang mewakilinya dan mendengar qabul dari mempelai pria atau
siapa yang mewakilinya. Apabila ada yang mendengar akad nikah tersebut (ijab
qabul), maka dia dianggap sebagai saksi pernikahan.

Al-Kasani rahimahullah berkata, “Di antaranya adalah
mendengarnya dua orang saksi ucapan dua pihak yang melakukan akad semuanya.
Bahkan jika kedunya mendengar ucapan salah satu pihak, pihak kedua tidak
terdengar, atau salah satu dari kedua saksi tersebut ucapan salah satu dari
kedua belah pihak yang akad, sedangkan saksi satunya lagi hanya mendengar
satu pihak yang lain, maka pernikahan tersebut tidak boleh. Yang saya
maksudkan adalah, hadirnya saksi merupakan syarat  rukun pernikahan. Rukun
akad nikah adalah; Ijab dan qabul. Jika kedua saksi tersebut tidak mendengar
ucapan keduanya, maka persaksian tidak terwujud sebagai rukun, maka tidak
ada syarat rukun.” (Bada’iushana’i, 2/255)

Karena itu, selama akad pernikahan sudah terlaksana dengan
dihadiri sejumlah orang, maka pernikahannya sah. Bahwa salah satu dari kedua
saksi yang tanda tangan di depan penghulu tidak shalat, hal tersebut tidak
mempengaruhi sahnya pernikahan. Karena persaksian telah terwujud dengan
selain dia yang hadir pada pelaksanaan akad nikah. Yaitu seluruh laki-laki
yang hadir di akad tersebut.

Al-Bahuti rahimahullah berkata,
“Apabila akad pernikahan dihadiri orang yang dengan itu pernikahan menjadi
dikenal, maka hal itu sudah cukup, walaupun kemudian ternyata kedua saksi
pernikahan tersebut diketahui orang fasik, maka akad nikahnya tetap sah,
tidak batal.” (Kasyaful Qana, 5/66)

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android