Unduh
0 / 0
1510003/06/2014

Apakah Dibolehkan Bagi Seorang Istri Meminta Kepada Suaminya Agar Dia Tidak Menginap Dirumahnya Karena Kehadiran Tamu Dari Keluarganya?

Pertanyaan: 218878

Apa hukum seorang istri yang meminta kepada suaminya untuk tidak menginap di rumahnya, dengan dalih karena keluarga istri mau datang dan menginap di rumahnya, sedang kondisi rumah sempit dan tidak muat menampung semuanya, dan supaya dia dan saudara-saudara perempuannya mendapatkan kebebasannya di dalam rumah ??

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

..

Pertama :

Di antara bagian
dari pergaulan yang harmonis antara suami dan istri,  hendaknya istri tidak
mengizinkan seorang pun dan siapapun memasuki rumah suaminya tanpa seizinya,
baik izin yang umum maupun yang khusus, dan hendaknya suami tidak melarang
kerabat istrinya untuk mengunjunginya dan memasuki rumahnya selama hal itu
tidak menimbulkan kesulitan, keburukan  atau hubungan yang kurang bagus.
Lihat jawaban soal no. 112048.

Kedua :

Apabila istri
meminta kepada suaminya agar dia tidak menginap di rumah karena kondisi
rumah yang sempit dan keluarganya akan tidur dan menginap di sana dan mereka
menginginkan bergerak di dalam rumah dengan leluasa, maka kalau hanya
sekedar permohonan dan suami langsung mengabulkan sebenarnya tidak jadi
masalah, akan tetapi apabila istri mendesak dan memohon berkali-kali untuk
mendapatkan persetujuannya, maka sejatinya dia telah mengetahui akan ketidak
relaannya, bahkan tidak dibolehkan bagi istri mempermalukan suaminya dalam
hal tersebut, dengan dia menuntut kepada suaminya sebuah perkara yang  pada
dasarnya tidak wajib untuk dipenuhi karena akan menyulitkannya, atau dia
akan dihadapkan kepada sulitnya menginap di tempat lain, atau dia akan
dibebani dengan sulit serta mahalnya biaya menginap di luar rumah.

Maka apabila hal
demikian tidak merepotkannya atau mempersulitnya, dan istri menilai bahwa
mempersilahkan keluarganya untuk menginap di rumahnya merupakan bentuk
memuliakan keluarganya dan memberikan keleluasaan kepada mereka untuk
berkunjung,  maka tidak menjadi masalah ketika dia memohon kepada suaminya
akan hal tersebut dengan syarat yang telah disebutkan sebelumnya. Jika tidak
demikian, maka tidak diperkenankan bagi istri meminta kepada suaminya akan
hal tersebut, dan hendaknya dia tidak menerima tamu dari anggota keluarganya
yang akan menyulitkan posisi suaminya di rumahnya sendiri. Dan tidak halal
bagi tamu yang akan menempatkan pemilik rumah dalam kesulitan, atau
membebaninya sesuatu yang dia tidak mampu menanggungnya:

Diriwayatkan oleh
Bukhari ( 5748 ) dari Abu Syuraikh Al Ka’biy sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : (

مَنْ كَانَ
يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتُهُ
يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَالضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ فَمَا بَعْدَ ذَلِكَ
فَهُوَ صَدَقَةٌ ، وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى
يُحْرِجَهُ

“Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memulyakan tamunya
yang – disunahkan – melayaninya sehari semalam, dan kesempatan menginap 
selama tiga hari adapun setelah waktu itu maka dihitung shadaqoh, dan tidak
halal bagi tamu apabila dia bertamu sampai menyulitkan tuan rumahnya.”

Dan dalam
redaksi
Muslim, no.
48,

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

الضِّيَافَةُ
ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ ، وَلَا يَحِلُّ
لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ . قَالُوا :
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ ؟ قَالَ يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلَا
شَيْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ

“Bertamu
atau menginap itu selama tiga hari, dan hidangannya selama sehari semalam,
dan tidak halal bagi seorang muslim menetap dan tinggal di rumah saudaranya
hingga menyulitkannya. Para sahabat bertanya : bagaimana dia bisa
menyulitkannya? Beliau menjawabm,
Dia
tinggal di rumah saudaranya sampai tidak ada yang bisa dia hidangkan untuk
tamunya.

Kesimpulannya :

Sesungguhnya
memuliakan tamu merupakan budi pekerti yang sangat mulia yang sampai saat
ini umat manusia masih mengakuinya, dan pastinya hal ini lebih berhak
diberikan apabila mereka masih kerabat  suami. Akan tetapi meskipun begitu
tidak halal bagi mereka menempatkan suami ini dalam posisi sulit atau
membuatnya repot, atau menginap di mana tidak ada tempat yang bisa menampung
keberadaan mereka karena kondisi rumah yang sempit. Kemudian istri yang
berusaha menampung dan memberikan keleluasaan kepada keluarganya dan
saudara-saudara perempuannya bukanlah sebuah uzur yang mengharuskan suaminya
menghadapi kesulitan karenanya. Akan tetapi apabila suami memberikan
keleluasaan kepada tamu dan kerabatnya dan memberikan ruang kebebasan kepada
istri beserta saudari-saudarinya dan hal tersebut tidak menjadikannya merasa
terhimpit dan sulit, maka ini merupakan kemuliaan adab dan budi pekertinya
yang patut mendapatkan pujian dan sanjungan.

Apabila suami tidak
menyukai hal tersebut atau menjadikannya repot, maka wajib bagi istri untuk
tidak memaksakan kehendaknya bahkan sudah semestinya dia menghindari
permasalahan semacam itu.

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android