Apa pendapat islam tentang bela diri? Apakah itu termasuk hak? Apakah ada syarat tentang hak ini? Apakah Al-Qur’an ada pembahasan tentang bela diri?
Hukum Islam Tentang Bela Diri
Pertanyaan: 21932
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Menjaga jiwa, kehormatan, akal, harta dan agama termasuk kebutuhan pokok agama yang terkenal. Yaitu kebutuhan pokok lima yang dikenal oleh umat Islam. Maka seseorang harus menjaga dirinya, tidak diperbolehkan mengkonsumsi yang dapat mencelakakannya. Tidak diperboleh juga memberi kesempatan kepada seorangpun yang dapat mencelakainya. Kalau ada orang yang menyerang atau mengancam atau semisal itu, maka dia harus mempertahankan diri, keluarga, dan hartanya. Kalau dibunuh, maka dia mati syahid dan pembunuhnya masuk neraka. Kalau akibat kemudhorotan dari kedholiman ini ringan, dan dia tinggalkan karena Allah, tidak diragukan lagi, Allah akan menggantikannya selagi hal itu tidak menambah kedholiman atasnya dan kepada orang lain.
Refrensi:
Syeikh Abdul Karim Al Khudhoir