Unduh
0 / 0
1265720/08/2014

Suami Menceraikan Istrinya Dengan Talak Tiga Menginginkan Dia Kembali, dan Mengaku Bahwa Pernikahan Sebelumnya Tidak Sah

Pertanyaan: 220695

Seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki muslim, pada akad nikah tersebut dihadiri oleh dua orang, yang satu sebagai saksi dan yang lain sebagai wali, atau sebagai saksi dan yang lain sebagai hakim. Masalahnya adalah dia telah ditalak tiga, namun mantan suaminya menyakinkannya agar dia kembali lagi kepadanya, karena dianggap bahwa pernikahan sebelumnya adalah batil. Maka bagaimanakah pendapat anda pada akad nikah yang pertama, dan rujuknya kepada suami tersebut setelah ditalak tiga kali ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seorang wanita yang tidak
mempunyai wali –seperti yang baru saja masuk Islam, sedangkan semua
keluarganya masih non muslim- maka yang menikahkannya adalah seorang hakim
pengadilan agama, namun jika wanita tersebut berada di daerah yang tidak
mempunyai hakim pengadilan agama, maka dibolehkan yang menjadi walinya dalam
pernikahannya adalah seorang muslim yang adil. Telah dijelaskan sebelumnya
dengan rinci pada jawaban fatwa nomor: 212323.

Kami tidak mengetahui apa
penyebab yang menjadikan suami tersebut menyatakan bahwa pernikahan
sebelumnya adalah batil, bisa jadi penyebabnya karena yang menjadi walinya
salah satu dari kedua saksinya, sebagian ulama memang telah melarang hal itu.

Imam an Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Sedangkan bapaknya adalah
sebagai wali yang melaksanakan akad, dan tidak menjadi saksi”. (Raudhatut
Thalibin wa Umdatul Muftiin: 7/46)

Jawaban dalam hal ini adalah
jika pernikahan sebelumnya dilakukan dengan mengumumkannya kepada banyak
orang, maka pernikahan tersebut adalah sah, pengumuman tersebut sudah cukup
sebagai saksi, bahkan lebih kuat dari persaksian. Telah dijelaskan
sebelumnya pada fatwa nomor: 112112.

Kedua:

Kalaupun dianggap bahwa
pernikahan tersebut tidak sah, akan tetapi laki-laki dan wanita tersebut
telah meyakini akan sahnya pernikahannya tersebut, dan jika dia mentalak
istrinya maka tetap jatuh talak dan tetap dihitung. Para ulama telah
menyatakan bahwa talak tetap terjadi pada pernikahan yang rusak. Syeikh
Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang
menikahi wanita selama dua tahun, kemudian dia mentalaknya tiga kali, wali
dalam pernikahannya adalah orang yang fasiq, maka apakah perwalian orang
yang fasiq tetap sah ?, yang berarti jika istri tersebut telah ditalak tiga
kali menjadi haram bagi suaminya kecuali setelah menikah lagi dengan
laki-laki lain terlebih dahulu ?, atau akad nikahnya dianggap tidak sah,
maka dia boleh menikahinya lagi dengan akad nikah yang baru dengan wali yang
baik bukan yang lainnya ?

Beliau menjawab:

“Alhamdulillah, jika dia
telah mentalaknya tiga kali maka tetap jatuh talak tersebut, tidak seorang
pun setelah talak tiga boleh mempermasalahkan wali kembali, apakah wali
tersebut adil atau fasiq; dan menjadikan kefasikan wali menjadi alasan tidak
jatuhnya talak; karena kebanyakan para ahli fikih membenarkan perwalian
orang fasik, dan mayoritas mereka menyatakan bahwa talaknya pun terjadi pada
pernikahan seperti itu, bahkan pada bentuk pernikahan rusak lainnya.

Suami tersebut telah
menggauli istrinya sebelum menjatuhkan talak, dan kalaupun ia meninggal
dunia, maka suami tersebut tetap mendapatkan warisan dari istrinya, berarti
dia meyakini sahnya pernikahan tersebut, lalu bagaimana mungkin setelah
menjatuhkan talak menganggap pernikahan sebelumnya rusak ?!, berarti dia
menyatakan pernikahannya sah jika mempunyai tujuan dengan sahnya, dan
menyatakan rusak jika dia mempunyai tujuan dengan kerusakannya. Pendapat ini
bertentangan dengan ijma’ kaum muslimin; karena mereka bersepakat bahwa
barang siapa yang meyakini kehalalan sesuatu, maka dia harus tetap
meyakininya baik sesuai dengan tujuannya atau tidak, dan barang siapa yang
meyakini haramnya sesuatu tersebut, maka dia harus tetap meyakininya pada
kedua kondisi di atas. Mereka para suami yang mentalak istrinya tidak
berfikir tentang rusaknya akad nikah karena kefasikan walinya, kecuali
setelah mentalak istrinya tiga kali, tidak pada saat menggauli dan mewarisi
hartanya, maka pada waktu tertentu mereka mengikuti pendapat yang menyatakan
rusaknya akad nikah tersebut, dan pada waktu yang lain mengikuti pendapat
yang membenarkan akad nikah tersebut, berarti menyesuaikan tujuan dan hawa
nafsunya. Seperti itu tidak dibolehkan sesuai dengan kesepakatan umat”. (Majmu’
Fatawa: 32/100)

Beliau –rahimahullah- juga
berkata:

“Barang siapa yang
mempermasalahkan akad nikah setelah dia mentalak istrinya, dan tidak
meneliti sebelumnya, maka dia termasuk orang-orang yang melampaui
batasan-batasan Alloh, karena dia ingin menghalalkan para wanita sebelum
terjadinya talak dan sesudahnya”. (Majmu’ Fatawa: 32/101)

Al Buhuti –rahimahullah-
berkata:

“Talak juga bisa sah pada
pernikahan yang masih menjadi perbedaan pendapat akan keabsahannya, seperti
pernikahan dengan perwalian seorang yang fasik, pernikahan yang disaksikan
oleh dua orang yang fasik, menikahi kakak/adik istrinya pada masa iddahnya
setelah ditalak bain, nikah syighar (dua orang laki-laki sepakat untuk
menikahi saudarinya masing-masing tanpa mas kawin), pernikahan tahlil (pernikahan
pura-pura untuk menghalalkan istri yang sudah ditalak tiga), pernikahan
tanpa saksi, atau pernikahan tanpa adanya wali, atau yang serupa dengan itu,
seperti; menikah wanita pezina yang masih berada pada masa iddahnya atau
sebelum ia bertaubat”. (Kasyful Qana’: 5/237). Bisa dirujuk juga fatwa nomor:
116575).

Kesimpulan dari jawaban kami
bahwa talak tersebut tetap terjadi, baik pernikahan tersebut dihukumi dengan
sah atau rusak (tidak sah), maka wanita tersebut tidak boleh lagi kembali
kepada suaminya sampai menikah lagi dengan suami baru.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android