Unduh
0 / 0

Saya Banyak Kehilangan Berat (Badan) Disebabkan Penyakit Yang Lalu, Apakah Dibolehkan Berbuka?

Pertanyaan: 221210

Tahun lalu saya mengeluh sebagian permasalah kesehatan, dimana hal itu menyebabkan hilangnya banyak berat (badan). Sampai saya tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan – sesuai dengan nasehat dokter- pada tahun ini, saya telah menyelesaikan permasalah itu. Akan tetapi tidak sampai pada berat yang ideal. Dimana kedua orang tuaku, teman-teman dekat memberi nasehat kepadaku agar tidak berpuasa. Sehingga terjadi diskusi dengannya. Karena saya merasa sudah sehat dimana saya mampu berpuasa. Sehingga ibuku menelpon imam masjid desa, dan menjelaskan tentang kondisiku. (Imam masjid) mengatakan, “Tidak layak bagiku untuk berpuasa selagi masih belum pada berat yang ideal. Apakah saya mendengarkan nasehat mereka dan saya qadha ketika kesehatanku telah pulih sempurna atau saya berpuasa dalam kondisi apapun?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami memohon kepada Allah
agar menyempurnakan kesembuhan dan kesehatan anda. selayaknya anda meminta
pendapat dokter spesialis yang menangani pengobatan anda. kalau dia telah
menguatkan kemampuan anda berpuasa dan hal itu tidak berpengaruh terhadap
kesehatan dan kesempurnaan penyembuhan anda, maka hal itu dapat menenangkan
anda dan kedua orang tua anda dengan izin Allah. sehingga anda mampu waktu
itu untuk berpuasa setelah memohon pertolongan kepada Allah.

Sementara kalau dokter
melihat bahwa puasa akan memayahkan anda, dan menyebabkan sebagian
permasalah kesehatan anda, maka yang lebih utama bagi anda berbuka. Kemudian
anda mengqadha setelah Ramadan ketika telah sempurna kesembuhan dengan izin
Allah.

Dardir Al-Maliki rahimahullah
mengatakan, “Dibolehkan berbuka karena sakit berdasarkan nasehat –perkataan
dokter spesialis- akan bertambah (sakit) atau terlambat kesembuhannya.
Begitu juga kalau terjadi bagi orang sakit yang berpuasa mengakibatkan
kepayahan dan kesusahan.” (Syarh Kabir Ma’a Hasyiyah Dasuqi, 91/535).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Yang dibolehkan berbuka adalah apa yang
dikhawatirkan kalau berpuasa bertambah sakit atau lambat kesembuhannya, ini
yang dibolehkan. Kalau dikhawatirkan semakin sakit atau lambat sembuhnya
atau kepayahan dimana kalau orang sakit berpuasa payah, semuanya ini
dibolehkan baginya berbuka. Sementara kalau tidak ada pengaruh dengan
berpuasa, seperti kesakitan pada gigi dan jemari atau semisalnya maka tidak
dibolehkan berbuka. Selagi disana tidak ada dampak yang ditimbulkan dari ini.
Kalau sekedar kesakitan gigi geraham, seseorang tidak dapat mengambil
manfaat kalau dia berbuka. Akan tetapi kalau dokter mengatakan kepada anda,
kalau anda berbuka dan memakan makanan itu akan meringankan sakit anda,
sakit gigi atau geraham. Kita katakan ‘tidak mengapa’ karena terkadang
kekurangan makanan menjadi sebab lamanya rasa sakit dan kesakitan. Begitu
juga seperti sakit mata. Kalau puasa berdampak baginya, maka dibolehkan
berbuka. Kalau tidak berdampak, maka tidak berbuka.” (Ta’liqot ‘Ala Al-Kafi
karangan Ibnu Qudamah, (3/123) sesuai dengan penomoran Syamilah)

Bukan sekedar kekurangan
berat badan yang ideal seseorang menjadi sebab diantara sebab dibolehkan
berbuka. Bahkan melihat dampaknya terhadap puasa dari kepayahan, kesulitan
dan kemudorotan. Apakah memungkinkan kekurangan makanan disebabkan puasa
diganti waktu malam atau tidak? Maka harus mengambil pendapat dokter
terpercaya dan melakukan apa yang diberikan petunjuk untuk anda. untuk
tambahan, silahkan merujuk fatwa no. 140246.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android