Pada kaki saya terdapat semacam luka, maka saya obati dengan membalutkan semacam perban yang menghalangi air saat berwudu. Apa hukum berwudu pada kondisi seperti ini?
Wudu anda sah jika anda usap perban tersebut atau mengalirkan air di atasnya.
Baru
Baru
Baru
Pertanyaan: 22178
Pada kaki saya terdapat semacam luka, maka saya obati dengan membalutkan semacam perban yang menghalangi air saat berwudu. Apa hukum berwudu pada kondisi seperti ini?
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Wudu anda sah jika anda usap perban tersebut atau mengalirkan air di atasnya.
Refrensi:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, dari Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 59/139