Bagaimanakah hukum puasanya orang yang terkena radang hidung dan turunnya lendir ke dalam perut sementara dia dalam kondisi berpuasa?, dan hukumnya orang yang terkena penyakit tersebut bangun tidur sementara ada darah di dalam hidungnya dan merasakan rasa darah di dalam mulutnya ?
Lendir Yang Keluar Karena Penyakit Radang Hidung Tidak Mempengaruhi Sahnya Berpuasa
Pertanyaan: 221820
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Para ulama bersepakat bahwa ingus dan dahak jika masuk ke perut karena sulit dan tidak bisa dikeluarkan, maka tidak merusak puasa; karena ia masuk bukan karena pilihan orang yang berpuasa tersebut.
Syeikh Zakaria al Anshori As Syafi’i –rahimahullah- berkata:
“Jika dahak itu mengalir dengan sendirinya dari mulut atau hidung dan masuk ke perut yang tidak bisa ditahan, maka puasanya tidak batal; karena udzur (alasan)”. (Asna al Mathalib: 1/415)
Adapun jika ditelan oleh orang yang berpuasa, setelah memungkinkan untuk dibuang, sebagian ulama berpendapat seperti Imam Syafi’i, hal itu membatalkan, dan madzhab Abu Hanifah, Malik dan salah satu riwayat dari Ahmad bahwa hal itu tidak membatalkan, inilah yang dikuatkan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-“. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 36/259-261)
Ibnu Nujaim Al Hanafi –rahimahullah- berkata:
“Orang yang berpuasa jika dahaknya mengalir dari kepalanya menuju hidungnya, lalu ia menciumnya, lalu masuk ke tenggorokan dengan sengaja, maka tidak masalah karena hal itu sama dengan ludahnya”. (Al Bahru Ar Raiq Syarhu Kanzu ad Daqaiq: 2/294)
An Nafrawi al Maliki –rahimahullah- berkata:
“Balghom (dahak) itu keluar dari dada menuju ujung lidah dan menelannya maka tidak ada qadha’ baginya dan meskipun memungkinkan untuk membuangnya, demikian juga dengan nakhamah (ingus), meskipun sudah sampai ujung lidah, dan sengaja ditelan maka tidak ada qadha’ baginya”. (Al Fawakih Ad Dawani: 1/309)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Jika dahaknya belum sampai mulut, seperti masih terasa turun dari otak menuju perut, maka yang demikian tidak membatalkan; karena belum sampai pada tubuh secara fisik, dan mulut dihukumi sebagai fisik, jika sudah sampai mulut kemudian ditelan setelahnya, maka puasanya batal, jika belum sampai ke mulut maka masih dihukumi sebagai batin, maka tidak membatalkan.
Dalam masalah ini ada pendapat lain, bahwa meskipun sudah sampai mulut lalu ia menelannya, inilah pendapat yang lebih kuat, maka tidak membatalkan juga; karena belum keluar dari mulut, menelannya tidak bisa dianggap sebagai makan dan minum”. (Asy Syarhu Al Mumti’: 6/424)
Kesimpulan:
Bahwa puasa anda tidak batal karena adanya peradangan hidung, baik karena lendir, darah atau yang lainnya, namun jika anda mampu untuk mengeluarkannya dan membuangnya maka akan lebih utama dan menjaga untuk puasanya.
Semoga Allah memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda.
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam