Unduh
0 / 0
4273818/08/2014

Seorang Suami Menceraikan Istrinya Dengan Talak Tiga Namun Dia Menyangka Telah Melakukan Kesalahan

Pertanyaan: 222095

Istri saya pernah menjalin hubungan khusus dengan seorang laki-laki, akan tetapi dia takut untuk menceritakan kepada sayadan karenanya dia berbohong kepada saya. Atas dasar kedustaannya tersebut saya menceraikannya dengan talak tiga pada satu kesempatan; karena saya marah dan sedih. Setelah itu istri saya pergi meninggalkan rumah, kemudian dia menghubungi saya via telpon setelah berlalu tiga pekan dan menceritakan kepada saya masalah yang sebenarnya, hingga menjadi jelas bahwa perkiraan saya sebelumnya adalah salah. Saya sekarang menyesalinya. Ketika saya menanyakan tentang hukum syar’inya tentang talak seperti di atas, seorang Imam masjid mengatakan talak semacam itu tetap jatuh tiga talak yang berarti menjadi talak bain kubro, namun Imam masjid yang lain mengatakan bahwa talak model di atas tetap terhitung talak satu kali, mana yang benar menurut hukum syar’i ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Jika seorang suami mentalak
istrinya tiga kali sekaligus, seperti halnya kalau dia mengatakan: “Kamu
saya talak tiga kali”, atau dia mentalaknya tiga kali talak berturut-turut,
seperti: “Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”. Pendapat yang
benar menurut para ulama bahwa talak seperti itu dianggap jatuh talak satu,
berdasarkan riwayat Muslim (1472) dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu
‘anhu- berkata:

(كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ
خِلَافَةِ عُمَرَ طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةً
. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ : إِنَّ النَّاسَ قَدْ اسْتَعْجَلُوا فِي أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ
لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ ، فَأَمْضَاهُ
عَلَيْهِمْ(

“Bahwa talak yang terjadi
pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Abu Bakar dan dua
tahun berjalan dari masa pemerintahan Umar, talak tiga kali sekaligus
terhitung talak satu, lalu Umar bin Khattab berkata: “Sungguh banyak orang
yang tergesa-gesa memutuskan perkara, padahal dahulu mereka
mempertimbangkannya dengan matang terlebih dahulu, jika kita terapkan kepada
mereka (talak tigakali sekaligus terhitung tiga kali talak) maka dia
memberlakukannya kepada mereka”.

Penerapan Umar bin Khattab –radhiyallahu
‘anhu- dalam masalah talak seperti ini dengan menjadikannya terhitung tiga
kali talak adalah merupakan hukuman dan ta’ziir, dan bukan menjadi hukum
syar’i. Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- telah menyebutkan
perbedaan para ulama tentang talak tiga kali sekaligus, apakah boleh
dilakukan atau hukumnya haram ?, apakah terhitung jatuh talak tiga atau
hanya dianggap satu kali ?, beliau menyebutkan bebarapa pendapat:

1.Hukumnya
boleh dilakukan dan terhitung talak tiga kali.

2.Haram; karena
tidak dibolehkan bagi seorang suami mentalak istrinya tiga kali sekaligus,
akan tetapi hendaknya dia mentalak satu kali kemudian jika masih berkenan
merujuknya lagi atau membiarkannya sampai selesai masa iddahnya, namun jika
dia tetap mentalak tiga kali sekaligus maka tetap terhitung jatuh talak tiga.

3.Haram hukumnya
dan talak seperti itu tetap terhitung jatuh satu kali talak. Beliau berkata:
“Pendapat ini dinukil dari beberapa ulama salaf dan kholaf dari generasi
para sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, seperti; Zubair bin
Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, dan diriwayatkan pula dari Ali, Ibnu Mas’ud dan
Ibnu Abbas kedua pendapat tersebut. Inilah pendapat kebanyakan dari generasi
Tabi’iin, juga merupakan pendapat sebagian pengikut Abu Hanifah, Malik dan
Ahmad bin Hambal”. Kemudian beliau berkata: “Pendapat yang ketiga inilah
yang sesuai dengan kitab dan sunnah”. (Majmu’ al Fatawa: 33/8-9)

Baca juga untuk penjelasan
lanjutan jawaban soal nomor: 36580.

Kedua:

Jika seorang suami mentalak
istrinya berdasarkan sebab tertentu, kemudian setelah itu diketahui bahwa
terjadi kesalahan pada sebab tersebut, maka tidak dianggap jatuh talak,
sebagaimana jika dia mentalak istrinya karena dia mempunyai hubungan dengan
laki-laki lain kemudian ternyata belakangan diketahui bahwa hal itu tidak
benar, maka talaknya tidak dianggap jatuh talak.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
pernah ditanya tentang seorang suami yang mengira bahwa istrinya telah
mencuri hartanya, maka dia bersumpah akan mentalaknya, jika istrinya tidak
mengembalikan harta tersebut dan akan mengeluarkannya dari rumahnya.

Maka beliau menjawab:

“Jika dia meyakini bahwa
istrinya telah mengkhianatinya, kemudian dia bersumpah jika dia tidak
mengembalikannya, maka dia akan mengusirnya, kemudian setelah itu ternyata
diketahui bahwa istrinya tidak mengkhianatinya, maka dia tidak perlu
mengusirnya juga tidak dianggap melanggar sumpah”. (Majmu’ al Fatawa:
33/229-230)

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 36835.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android