Unduh
0 / 0

Seorang Wanita Menolak Ajakan Suaminya; Karena Menghawatikan Janinnya Maka Bagaimanakah Hukumnya ?

Pertanyaan: 222394

Saya seorang pegawai, saya bekerja empat hari dalam satu minggu, saya telah menikah sejak satu tahun yang lalu, saya sekarang sedang hamil dengan usia kandungan sudah masuk enam bulan. Masalahnya adalah suami saya mengajak saya untuk berjima’ sepulangnya dari pekerjaannya, dia bekerja tujuh hari dalam seminggu, saya sebelumnya selalu menjawab ajakannya tersbut, namun sejak dua pekan ini saya menolak ajakannya, saya terus menolak meskipun dia berusaha meyakinkan saya, hal itu saya lakukan karena saya menghawatirkan janin dalam kandungan saya, suami saya berubah menjadi reaktif di atas ranjang sampai terkadang saya merasa kesakitan, saya sudah memberitahunya tentang perasaan saya tersebut, namun kondisinya perdebatan yang panjang di antara kami berdua, dia tetap memaksa saya meskipun saya menolaknya, sampai saya menceritakan masalah ini kepada kedua orang tua saya, mereka berdua menjelaskan bahwa malaikat akan melaknat saya disebabkan saya menolak ajakannya untuk berjima’. Masalahnya suami saya tidak memahami perasaan saya, padahal dia adalah suami yang baik dan saya mencintainya, apakah benar bahwa saya akan mendapatkan laknat sampai saya mau menjawab ajakannya ?, bagaimana bentuk laknat tersebut ?, bagaimanakah hukumnya berjima’ pada saat hamil ?, apakah suami saya boleh menemani saya pada saat proses persalinan ?, dan apakah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menemani istrinya pada saat proses persalinan anaknya Ibrohim ?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Diwajibkan bagi seorang istri
untuk mentaati ajakan suaminya untuk berjima’, kalau dia tidak mau maka dia
adalah istri yang durhaka dan melakukan nusyuz (membangkang).

Namun Seorang suami tidak
boleh membebani istrinya di atas kemampuannya dalam hal jima’, jika dia
sedang udzur karena sakit atau tidak mampu melayani maka dia tidak berdosa
karena menolak ajakannya. Baca juga fatwa nomor: 99756

Kedua:

Berjima’ dengan istri yang
sedang hamil tidak masalah, kecuali jika dihawatirkan akan membayakan
janinnya atau dia sedang lemas atau karena sakit, semua itu dibutuhkan
pemeriksaan dokter. Baca juga fatwa nomor: 104164

Ketiga:

Seorang suami hendaknya
memperhatikan kejiwaan istrinya yang sedang hamil, kondisi kesehatannya,
maka proses jima’ dengannya tidak sampai membahayakannya dan janinnya.

Sebagaimana halnya penolakan
seorang istri, padahal suaminya sangat membutuhkan dan selalu memintanya
untuk berjima’ adalah haram, bahkan termasuk dosa besar. Pada dasarnya jima’
tidak membahayakan janin, hanya perasaan hawatir yang berlebihan akan
keselamatan janin tidak bisa menjadi alasan.

Kedua orang tua anda
menasehati anda seperti itu menunjukkan bahwa anda terlihat tidak melayani
suami anda dengan baik.

Yang menjadi kewajiban anda
adalah:

Menyelesaikan masalah anda
berdua dengan penuh hikmah dan pendapat yang baik. Seorang suami wajib
memperhatikan kondisi istrinya, di sisi lain wajib bagi seorang istri untuk
mentaati suaminya jika diajak untuk berjima’, kecuali jika dihawatirkan akan
membahayakannya dan janinnya, kehawatiran itu hendaknya dipastikan melalui
dokter spesialis kandungan (yang perempuan).

Keempat:

Telah diriwayatkan dari Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- ancaman babi seorang wanita yang enggan
menjawab ajakan suaminya dalam sabdanya:

(إِذَا دَعَا
الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا
لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ). رواه البخاري
(3237)
، ومسلم
(1436(

“Jika seorang laki-laki
mengajak istrinya untuk berjima’ namun dia menolaknya, hingga semalaman dia
marah pada istrinya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi hari”.
(HR. Bukhori: 3237 dan Muslim: 1436)

Imam Nawawi –rahimahullah-
berkata:

“Makna hadits di atas adalah:
“Bahwa laknat itu akan terus dilakukan sampai penolakan istri tersebut
berakhir dengan terbitnya fajar dan suaminya sudah tidak menginginkannya
lagi atau berakhir dengan taubatnya atau sampai dia mau berjima’ lagi dengan
suaminya”. (Syarah Nawawi ‘alah Muslim: 10/8)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- berkata:

“Bentuk laknat Malaikat
adalah bahwa malaikat tersebut mendoakan seorang istri tersebut dengan
laknat, laknat tersebut adalah dijauhkan dari rahmat Allah –Ta’ala-. Jika
seorang suami mengajaknya untuk berjima’ untuk bersenang-senang dengannya
yang hal itu dibolehkan oleh Allah, lalu dia menolaknya, maka malaikat akan
melaknatnya –na’udzubillah- yaitu; dengan mendoakannya mendapat laknat
sampai pagi hari”. Syarah Riyadhus Shalihin: 3/141)

Kelima:

Tidak masalah bagi seorang
suami untuk menemani istrinya pada saat proses persalinan, karena dia boleh
melihat sekujur tubuh istrinya, namun sebaiknya tidak melakukannya; karena
dia juga akan melihat lengan dokter perempuan yang sedang tersingkap dan dia
tidak boleh melihatnya, yang sebenarnya dia tidak membutuhkan hal itu.

Tidak ada riwayat yang kami
ketahui bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mendatangi proses
persalinan istrinya yang melahirkan anaknya Ibrohim, hukum asalnya tidak
perlu hadir dan hal itulah yang menjadi kebiasaan umum dari umat Islam,
karena kehadiran suami dalam proses persalinan tidak dibutuhkan.

Wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android