0 / 0
2,05715/10/2018

Sakit Dan Takut Celaka Ketika Menunduk Untuk Membasuk Kedua Kakinya

Pertanyaan: 222832

,  saya sudah melewati masa kritis melahirkan secara premature. Saya hamil enam bulan. Alhamdulillah saya telah mendapatkan pengobatan. Dokter memerintahkanku untuk tetap di atas ranjang tidak boleh bangun kecuali untuk buang hajat. Saya sekarang shalat dan makan dan melakukan semua aktifitas dalam kondisi berbaring di atas ranjang. Saya membaca, cukup bagiku tayamum sebagai ganti berdiri untu wudu. Terutama saya berwudu untuk setiap shalat karena masalah cairan basah. Akan tetapi, saya juga bisa untuk melakukan wudu pada sebagian (anggota) maka saya lakukan dan sabagian lainnya saya bertayamum. pada sebagian kesempatan, terkadang saya berdiri ke kamar mandi bersamaan dengan waktu shalat.

Pertanyaanku adalah apakah saya berwudu dan mandi kalau saya berdiri. Baik dari hadats kecil maupun besar. Dan bertayamum untuk kedua kakiku, karena sangat sulit bagiku disebabkan tekanan di perut dan Rahim?
ataukah saya meminta ibuku yang merawatku sekarang untuk membasuh kedua kakiku, padahal itu sulit bagiku berfikir seperti itu? Ataukah cukup bagiku membasuh kakiku dengan kaki lainnya. Padahal hal itu tidak dapat menutupi semua tempat. Terutama jemari, apakah sekali basuh untuk seluruh kaki itu diterima?

Apakah saya berdosa melahirkan sebelum waktunya, dan janinku menjadi sakit. Disebabkan keinginan kuatku untuk wudu dan mandi sebagai pengganti tayamum?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Perintah Allah yang dilakukan oleh orang Islam sesuai dengan kemampuannya. Kalau yang tidak mampu, maka gugur baginya. Tidak dituntut. Allah berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

التغابن/16

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” QS. At-Tagoun: 16

Syekh Abdurrahman Sa’di rahimahullah mengatakan, “Allah Ta’aa menyuruh bertakwa kepada-Nya yaitu dengan menunaikan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Dibatasi hal itu dengan kesanggupan dan kemampuan. Ayat ini menunjukkan bahwa semua kewajiban yang seorang hamba tidak mampu, hal itu gugur. Kalau dia mampu sebagian dan tidak mampu sebagian, maka dia melakukan yang mampu dan gugur yang tidak mampu. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam:

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Kalau saya perintahkan kepadamu, maka lakukan sesuai dengan kemampuanmu.”

Selesai dari ‘Taisir Karim Rahman Fi Tafsir Kalamil Manan, hal. 868.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ 

رواه البخاري ( 7288 ) ، ومسلم ( 1337

“Kalau saya melarang sesuatu kepadamu, maka jauhilah ia. Kalau saya memerintahkan sesuatu kepadamu, maka lakukan sesuai dengan kemampuanmu.” HR. Bukhori, (7288) dan Muslim, (1337).

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ‘Kalau saya perintahkan sesuatu kepadamu, maka lakukan sesuai dengan kemampuanmu’ sebagai dalil bahwa orang yang lemah melakukan sesuatu yang diperintahkan semuanya dan mampu sebagiannya. Maka dia melakukan apa yang dimampu (lakukan). Ini berlaku pada beberapa masalah diantaranya tentang bersuci. Kalau dia mampu sebagian dan tidak mampu lainnya, mungkin ketiadaan air atau sakit pada sebagian anggota tubuhnya dan tidak sakit pada anggota lainnya. Maka dia melakukan yang mampu dan tayamum pada bagian lainnya. Baik hal itu dalam wudu dan mandi menurut (riwayat) yang terkenal.” Selesai dari ‘Jami’ Ulum wal Hikam, (1/256).

Kalau anda tidak mampu membungkuk untuk membasuh dua kaki anda dengan kedua tangan anda, cukup anda menyiram keduanya dengan air dan meyakini semuanya telah sampai ke seluruh kaki. Mungkin ini yang mampu anda lakukan. Anda tidak diwajibkan mengulangi hal itu tiga kali. Tidak harus anda menekan dengan tangan anda. Menekan (dengan tangan) tidak wajib menurut jumhur. Untuk tambahan faedah, silahkan merujuk fatwa no. (93056).

Begitu juga memasukkan di sela-sela dengan jemari, kalau air sudah masuk diantara jemari sudah cukup. Memasukkan di sela-sela pada kondisi seperti ini adalah sunah menurut jumhur ulama. Silahkan merujuk fatwa no. (126379).

Memungkinkan anda menaruh air di baskom dan kaki anda direndaman ke air sampai ke dua tumit. Ini juga sudah cukup. Kalau hal itu tidak mampu anda lakukan sendiri, tidak mengapa anda minta bantuan dari orang tua anda atau orang lain. Hal ini bukan termasuk adab yang jelek. Karena anda meminta hal ini disebabkan kondisi anda sakit yang anda derita. Kemudian kalau menaruh air di baskom itu seperti meminta bantuan dalam berwudu. Ia lebih lembut dibandingkan langsung membasuk kaki. Kalau hal ini berat bagi anda untuk meminta bantuan ibu anda. Hal itu sudah memenuhi tujuan insyaallah.

Kalau anda tidak mampu melakukan ini semua, dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan bagi anda untuk tayamum.

Kedua:

Melakukan rukhsoh (keringanan) waktu dia membutuhkannya adalah perkara yang dianjurkan dan disenangi Allah ta’ala. Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ

رواه أحمد ( 10 / 107 ) ، وصححه الألباني في ” إرواء الغليل ” ( 3 / 9 )

“Sesungguhnya Allah mencintai orang yang melakukan keringanan (dispensasi) sebagaimana (Allah) tidak menyukai orang yang melakukan kemaksiatan.” HR. Ahmad, (10/107) dinyatakan shoheh oleh Albany di ‘Irwa’ Golil, (3/9).

Syeikhul Islalm Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pengalihan seorang mukmin dari kehidupan ruhban dan radikal serta menyiksa diri yang tidak disukai Allah ke sesuatu yang disukai Allah dengan (melakukan) dispensasi itu merupakan suatu kebaikan yang diberi pahala oleh Allah.” Dari Majmu’ Fatawa, (10/462).

Ketiga:

Sementara terkena keburukan kepada diri atau orang lain tanpa ada izin dari syari’ (Allah) itu diharamkan tanpa diragukan. Allah Ta’ala berfirman:

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

 البقرة/ 195

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS. Al-Baqarah: 195.

Syekh Abdurrahman Sa’di rahimahullah mengatakan, “Menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan kembali pada dua masalah, yaitu meninggalkan apa yang diperintahkan kepada seorang hamba. Kalau sekiranya meninggalkan itu mengharuskan atau mendekati kebinasaan badan atau ruh. Dan melakukan sesuatu yang menjadi sebab kebinasaan jiwa dan ruh. Masuk di bawahnya masalah yang banyak. Diantaranya, memberanikan diri dalam peperangan atau safar yang menakutkan atau ke tempat hewan buas atau ular. Atau naik pohon atau bangunan yang mambahayakan. Atau masuk ke sesuatu yang berbahaya dan semisal itu. Yang menjatuhkan dirinya ke dalam kebinasaan. Selesai dari ‘Taisiril Karim Rahman Fi Tafsir Kalamil Manan, hal. 90.

Allah berfirman :

 وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا 

 النساء /29

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisaa’: 29

Maksudnya jangan sebagian membunuh sebagian lainnya dan jangan seseorang membunuh dirinya.

Dari sini, maka anda tidak diperbolehkan melakukan sesuatu yang menjadi sebab celaka pada diri anda atau janin. Kalau dokter memberi nasehat kepada anda agar tidak bergerak banyak atau mandi anda menjadi bahaya terhadap janin, maka waktu itu cukup bagi anda bertayamum.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android