Unduh
0 / 0
1734328/11/2006

Syarat Mahram Yang Dianggap Boleh Melakukan Safar Bersamanya, Dan Terhindar dari Khulwah

Pertanyaan: 22369

Apakah perkara mahram terbatas pada usia tertentu, misalnya di atas usia 9-10 tahun hingga usia tujuh puluhan atau depalanpuluhan tahun misalnya. Dan apa hukumnya mahram untuk berziarah kubur, apakah berlaku syarat-syarat tersebut bagi wanita yang ingin ziarah kubur. Mohon penjelasannya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertanyaan ini mengandung tiga masalah; 

Pertama, batasan umum sehingga seseorang sah dikatakan
sebagai mahram bagi wanita.

Dikatakan bahwa mahram yang sah dijadikan pendamping wanita
dalam safar harus memenuhi syarat; muslim, laki-laki, balig dan berakal dan
orang yang diharamkan dinikahi selamanya, seperti bapak, saudara kandung
laki-laki, paman, saudara laki-laki sesusuan dan bapak mertua, hingga
seterusnya.  

Kedua, khalwat (berduaan) bersama (lawan jenis) non mahram. 

Adapun khalwat bersama wanita non mahram di dalam negeri
dapat tercegah dengan adanya mahram yang sudah balig atau dewasa yang
mendatangkan rasa malu, maka tidak cukup dengan anak kecil. Begitu juga
khalwat dapat tercegah dengan adanya wanita dewasa yang lain atau orang
laki-laki lain dengan syarat tidak mengundang kecurigaan atau aman dari
bahaya.  

(Al-Fatawa Lil Mar’ah, 3/935, 938) 

Imam An-Nawawi rahimahullah (9/109) berkata, “Adapun jika
seorang laki dan wanita yang bukan mahram melakukan khalwat (berduaan) tanpa
ada orang ketiga, maka hal tersebut haram berdasarkan kesepakatan ulama,
demikian juga seandainya ada orang lain yang dia tidak merasa malu dengannya,
misalnya karena masih kecil, maka hal itu tidak menghilangkan sifat khalwat
yang diharamakan.”

Syekh Muhammad bin Ibrahim, rahimahullah, berkata, “Orang
yang dengannya terhindar khalwat hendaklah orang dewasa, tidak cukup adanya
anak kecil. Apa yang dikira oleh sebagian wanita bahwa menyertakan anak
kecil akan menyebabkan hilangnya sifat khalwat tersebut adalah perkiraan
yang keliru.” (Majmu’ Fatawa, 10/52)  

Ketiga, ziarah kubur bagi wanita.  

Adapun ziarah kubur bagi wanita, menurut pendapat yang sahih
dari dua pendapat ulama adalah bahwa wanita dilarang berziarah kubur.
Perhatikan kembali pertanyaan, no.
8198
dan pertanyaan, no. 14522.

Kita mohon kepada Allah, semoga kita dijauhkan dari perbuatan zina, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi. Amin.

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android