Unduh
0 / 0
299920/01/2015

Hukum Orang Yang Bekerja Waktu Haji Sementara Dia Tidak Menunaikan Haji Karena Tidak Mampu

Pertanyaan: 223693

Apa hukum orang yang bekerja waktu haji sementara dia tidak menunaikan haji karena tidak mampu?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak wajib haji kecuali bagi
orang yang mampu berdasarkan firman Allah Jalla wa ‘Ala:

( وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا ) آل عمران : 97

“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Telah ada penjelasan
ketentuan mampu dalam fatwa no. 5261. Siapa yang
telah terpenuhi ketentuan mampu, maka dia diharuskan bersegera menunaikan
haji. Karena kewajibannya adalah secara langsung menurut pendapat ahli ilmu
yang terkuat. Telah ada penjelasan hal itu pada fatwa no.
155378.

Tidak diragukan bahwa orang
yang di Mekah, dan pekerjaan waktu haji, pada persangkaan kuat dia
memungkinkan menunaikan kewajiban manasik haji. Dengan cara atau jalan lain.
Atau minimal, kemampuan pada dirinya lebih kuat dibanding lainnya. Karena
dia tidak membutuhkan safar, tidak perlu visa dan semisal itu. Dimungkinkan
dia bersepakat dengan orang yang kerja dengannya, meminta izin kepadanya
waktu pelaksanaan manasik yang wajib. Hal itu mudah insyaallah. Ketika hari
Arafah, kemungkinan pekerjaannya di Arafah, maka dia mendapatkan tujuannya
untuk orang ihram. Yaitu keberadaannya di Arafah. Tidak membutuhkan beban
apapun kecuali itu. Atau pekerjaannya di luar Arafah, dan hal itu
memungkingkan dia pergi dan wukuf di sana juga. Karena orang—orang sedikit
sekali keperluannya di luar Arafah waktu itu. Begitu juga kondisi mabit di
Muzdalifah, melempar jumrah. Memungkinkan untuk melakukan kewajiban manasik
insyaallah.

Akan tetapi kalau pemilik
usaha tidak menyetujui untuk menunaikan haji, maka waktu itu tepat bahwa dia
tidak mampu. Seperti telah dijelaskan dalam fatwa no.
155378
. Maka seyogyanya dia mengatur lagi urasannya agar dapat
menunaikan haji pada tahun mendatang insyaallah. Seyogyanya pemilik usaha
memberikan izin kepada pekerja dibawahnya untuk menunaikan haji, apalagi
kalau itu haji Islam. Sesungguhnya membantu orang Islam dalam menunaikan
rukun Islam yang mulia diantara rukun-rukun Islam, akan mendapatkan pahala
yang besar.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android