Unduh
0 / 0
341703/03/2015

Apa Hukum Memakai Salib Agar Lolos Di Airport

Pertanyaan: 224737

Sebagian umat Islam terpaksa keluar dari negaranya karena peperangan dan lainnya. Sehingga dia pergi ke Eropa disela-sela bepergiannya dengan paspor palsu membawa kewarganegaan Eropa. Cuma sebagian berdalih agar tidak diragukan oleh petugas airport, dia memakai salib ketika masuk ke airport. Apa hukum memakai salib dalam kondisi seperti ini?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Salib termasuk syiar orang
kafir yang nampak, sebagaimana disebutkan Ibnu Qoyim rahimahullah di ‘Ahkam
Ahlu Dzimmah, (3/1240). Oleh karena itu para ulama tidak berbeda pendapat
haramnya memakainya. Telah ada dalam Al-Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah (12/88),
“Tidak dibolehkan bagi orang Islam membuat salib. Tidak diperbolehkan juga
memerintahkan untuk membuatnya. Maksud membuatnya adalah apa dibentuk
menjadi salib. Maka tidak diperbolehkan membuatnya, baik digantungkan,
ditempelkan atau tidak ditempel dan digantungkannya.”

Kebanyakan para ulama dengan
tegas mengatakan kekufuran orang yang melakukan hal itu. Telah ada dalam
‘Fatawa Hindiyah’ salah satu kitab mazhab Hanafi, (2/276), “Mengenakan peci
(topi) orang Majuzi di kepalanya dapat menyebabkan kekufuran menurut
pendapat yang kuat. Kecuali karena dorurat untuk mencegah panas dan dingin.
Begitu juga memakai sabuk di tengahnya (yang khas dipakai non Islam) kecuali
kalau melakukan hal itu sebagai tipu daya dalam peperangan dan pengawas
untuk umat Islam.”

Dikatakan dalam kitab ‘Majma’
Anhar Fi Syarh Mutaqo Ahbar’ termasuk kitab orang Hanafi juga, (1/698). 
Dihukumi kafir orang yang menaruh topi orang Majusi di kepalanya menurut
pendapat yang kuat. Kecuali untuk berlepas diri dari tawanan atau karena
terpaksa menahan panas dan dingin bagi sebagian orang.”

Qodi Iyad rahimahullah
mengatakan, “Begitu juga dihukumi kafir semua prilaku dimana umat Islam
telah berijma’ (sepakat) bahwa hal itu tidak keluar kecuali dari orang kafir.
Meskipun pelakunya dengan jelas mengaku Islam disertai dengan melakukan
prilaku seperti itu. Seperti sujud untuk berhala, matahari, bulan, salib,
api, pergi ke gereja dan sinagog dengan keluarganya dan memakai pakaian
mereka seperti memakai sabuk dan memakai topi. Dimana umat Islam telah
berijma’ bahwa hal ini tidak ada kecuali dari orang kafir. Dan prilaku ini
merupakan tanda kekufuran. Meskipun pelakunya menegaskan keislamannya.” (As-Syifa
Bi ta’rif Huquq Mustofa, tidak bersanad, 2/611).

Para ulama dalam ‘Lajnah
Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang hukum memakai salib, maka mereka menjawab,
“Ketika dia mengetahui hukum memakai salib itu termasuk syiar orang Kristen,
dan sebagai dalil bahwa pemakainya itu rela dengan menyandarkan kepadanya,
serta redo dengan apa yang ada padanya. Juga tetap melakukan hal itu, maka
dihukumi kafir berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَمَن
يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ (سورة المائدة، آية: 51)

“Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Kezaliman ketika diungkapkan
secara umum maksudnya adalah syirik besar. Di dalamnya menunjukkan
persetujuan orang Kristen terhadap apa yang mereka sangka dengan pembunuhan
Isa alihis salam. Sementara Allah subhana menafikan akan hal itu dalam
kitab-Nya seraya berfirman:

وَمَا
قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُم  (سورة النساء: 157)

“Padahal
mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka
bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS. An-Nisaa:
157)

Selesai dari ‘Fatawa Lajnah
Daimah, (2/119).

Syekh Abdurrahman Barrok
hafidhohullah mengatakan, “Salib yang dikenal adalah berhala orang Kristen
di Gereja dan rumahnya. Mengalungkan di lehernya dan di dadanya. Ia termasuk
syiar orang Kristen. Haram bagi orang Islam mengalungkannya. Kalau seorang
muslim mengalungkanya untuk memperlihatkan bahwa dia Kristen, ini termasuk
menampakkan persetujuan kepada orang Kristen terhadap agamanya. Sementara
menyetujui orang Kristen terhadap agamanya termasuk kafir kepada Allah.
Kecuali orang yang khawatir pada dirinya maka dia termasuk terpaksa. Allah
Ta’ala berfirman:

مَنْ
كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ
مُطْمَئِنٌّ بِالأِيمَانِ

“Barangsiapa yang kafir
kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia
tidak berdosa).” (QS. An-Nahl: 106)

Sementara orang yang
mengalungkan karena ketidak tahuan, maka dia termasuk ada uzur akan ketidak
tahuannya. Sementara orang yang mengalungkan sekedar mujamalah (main-main)
hal itu diharamkan, dikhawatirkan kafir kepada Allah. Bagi orang Islam
seharusnya berhati-hati terhadap apa yang diharamkan oleh Allah. Tidak
diraguan lagi hal itu termasuk menyerupai orang kafir yang paling tinggi.
Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk bagian darinya.” HR. Abu Dawud. Maka
seharusnya berhati-hati. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan kesehatan.
Wallahu a’lam. Selesai


http://ar.islamway.net/fatwa/8605

Dari sini, kalau seorang
muslim yang ditanyakan dalam kondisi terpaksa melakukan prilaku ini. Dimana
khawatir pada dirinya dibunuh atau dipenjara kalau tidak melakukan hal itu,
maka tidak mengapa insyaallah. Selaku melakukan hal itu karena terpaksa
disertai hatinya tenang dengan keimanan. Kalau  tidak sampai dalam kondisi
dorurat dan terpaksa, maka hal itu tidak diperbolehkan. 

Perlu
dibedakaan antara kondisi terpaksa keluar dari negaranya dan kondisi
terpaksa memakai salib. Bisa jadi terpaksa keluar dari negaranya karena lari
dari pembunuhan dan pemenjaraan. Akan tetapi memakai salib bukan waktu
terpaksa meskipun tidak memakainya. Maka sampai menghadapi kematian atau
pemenjaraan atau semisal itu. Maka kondisi ini harus lebih berhati-hati dan
mengetahui kondisi terpaksa yang diperbolehkan seorang hamba melakukan
semisal itu. Dan kondisi selaian terpaksa. Meskipun kalau sekiranya dia
bersabar tidak memperlihatkan syiar kekufuran atau tidak mengucapkannya, itu
lebih utama. Sampai kalau dia takut pada dirinya, maka memperlihatkan syiar
kekufuran dalam kondisi terpaksa yang diperbolehkan semisal itu merupakan
suatu rukhsoh (keringanan) tidak harus diambilnya. Bahkan yang azimah (dilakukakan
apa adanya) itu lebih baik darinya. Sementara lari dari agama dan jiwanya
khawatir fitnah atau pembunuhan itu termasuk masalah yang dianjurkan. Baik
sunah atau wajib sesuai kondisinya.

Wallahu a’lam

.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android