Unduh
0 / 0
459616/02/2015

Apakah Diperbolehkan Melanggar Aturan Lalu Lintas Kalau Ada Sebab Akan Hal itu

Pertanyaan: 225272

Terkadang saya menyetir mobil dan disamping atau di depanku ada sepeda, saya takut menabrak atau berubah haluan secara tiba-tiba karena kebanyakan sepeda tidak memiliki sarana pengingat atau spion yang menjadikan kerugian orang atau materi. Apakah dalam kondisi seperti ini, diperbolehkan menyalip sepeda meskipun saya dalam jalur yang mana aturan lalu lintas melarang melewatinya. Karena saya takut pada diriku masuk penjara sehingga SIM ku ditahan. Juga saya takut membunuh pemakai sepeda dan menjadi sebab hal itu dalam kecelakaan bagi orang yang berjalan di belakangku?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Selayaknya komitmen dengan
aturan lalu lintas di jalan. Karena kaidah dan  aturan ini dibuat untuk
menjaga jiwa manusia dan kepemilikannya. Melanggar aturan ini bahayanya
tidak hanya kembali kepada supir saja, bahkan kepada orang lain. Kecelakaan
yang terjadi di jalanan, hasil dari pelanggaran terhadap kaidah dan aturan
itu. –Kebanyakan- dari banyak pihak. Hal ini menambah tanggung jawab orang
yang melanggar dan tanggungannya bertambah dengan berbagai macam hukuman
seperti diyah (membayar dana pengganti dari kematian dan semisalnya),
tebusan (kaffarah), mengganti bahaya dan lainnya.

Dari sini, maka selayaknya
anda berkomitmen dengan aturan lalu lintas. Kalau terjadi apa yang anda
sebutkan dalam pertanyaan, dikhawatirkan terjadi bahaya pada diri anda
disebabkan dekatnya sepeda ini dari mobil anda, memungkinkan anda
melambatkan jalannya agar dia mendahului anda. kalau sempit bagi anda,
dimana di depan anda tidak memungkinkan kecuali sampai anda menyalipnya,
maka insyaallah hal itu tidak apa-apa bagi anda. akan tetapi dengan syarat
memastikan jalannya kosong, dimana menyalipnya anda tidak menjadi sebab
bahaya bagi orang lain.

Telah ditetapkan dalam
syariat yang mulia, bahwa syareat menganjurkan mengambil yang paling ringan
bahaya untuk menolak yang lebih besar. Kalau terjadi dua hal ini,
kekhawatiran bahaya dari sepeda ini atau melanggar aturan lalu lintas.
Dimana harus melakukan salah satu kesalahan, maka yang paling ringan
diantara keduanya adalah melanggar (lalu lintas). Bukhori, (1586) dan
Muslim, (1333) mengeluarkan dari Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

يَا عَائِشَةُ ؛ لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ
بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَمَرْتُ بِالْبَيْتِ فَهُدِمَ ، فَأَدْخَلْتُ فِيهِ مَا
أُخْرِجَ مِنْهُ ، وَأَلْزَقْتُهُ بِالْأَرْضِ ، وَجَعَلْتُ لَهُ بَابَيْنِ
بَابًا شَرْقِيًّا وَبَابًا غَرْبِيًّا ، فَبَلَغْتُ بِهِ أَسَاسَ إِبْرَاهِيمَ
) .

“Wahai Aisyah, kalau
sekiranya kaummu tidak baru (keluar) dari masa jahiliyah (baru masuk Islam).
Pasti saya akan perintahkan untuk menghancurkan (merenovasi) Baitullah, saya
akan memasukkan apa yang dikeluarkan darinya. Saya ratakan dengan tanah
(dimana pintunya rata dengan tanah tidak lebih tinggi) dan saya jadikan dua
pintu. Pintu timur dan pintu barat. Saya sesuaikan dengan asas (pondasi)
Ibrohim.

Membangun Baitullah sesuai
dengan pondasinya Ibrohim alaihis salam suatu kemaslahatan. Akan tetapi akan
terjadi kerusakan yang lebih besar yaitu larinya orang-orang dari
penghancuran Baitullah dan pengingkaran mereka. Maka Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam meninggalkan kemaslahatan itu, dalam rangka menolak terjadi
kerusakan yang lebih besar. Telah ada dalam ‘Syarkh Zarqowi ‘Ala Muwato’,
(2/448) ketika menjelaskan hadits ini, “Di dalamnya ada meninggalkan apa
yang sesuai (tepat) khawatir terjadi kerusakan yang lebih besar.” Selesai
wallahu a’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android