Akan ada pemilu umum di Negeria. Saya mempunyai beberapa pertanyaan. Apakah mungkin memberikan suara untuk lelaki kresten kalau saya meyakini dia mampu memberikan manfaat dan bekerja untuk seluruh orang? Bagaimana tentang memberikan suara kepada wanita muslimah agar dia menjadi gubenur? Saya telah membaca fatwa anda, bahwa wanita tidak mungkin menjadi pemimpin. Bagaimana kalau pilihannya antara lelaki kresten dan wanita muslimah, untuk siapa suara saya berikan?
Kalau Terjadi Pertarungan Dalam Pemilu Lelaki Kresten Dan Wanita Muslimah, Suara Diberikan Kepada Siapa?
Pertanyaan: 226282
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau semua calon dari kalangan non Islam, maka diperbolehkan bagi orang Islam memberikan suara kepada orang kafir yang lebih ringan kejelekannya dan lebih banyak manfaat untuk negara dan bangsa. Silahkan melihat jawaban soal no. 3062.
Akan tetapi kalau ada diantara calon lelaki muslim atau wanita muslimah, maka tidak diperbolehkan sama sekali memberikan suara untuk orang kafir.
Kedua:
Asalnya tidak diperbolehkan wanita mencalonkan diri untuk posisi pemimpin dan tidak boleh memberikan suara untuknya. Akan tetapi kalau masalahnya memberikan suara antara wanita muslimah atau lelaki kafir. Maka tidak ragu lagi lebih mengedepankan wanita muslimah dibandingkan lelaki kafir.
Kami telah ketengahkan pertanyaan ini kepada Syekh kami Abdurrahkan Barak hafidahullah ta’ala beliau menjawab, “Mengedepankan wanita muslimah dalam kondisi seperti ini. Untuk menjaga Islam dan kemulyaannya karena ia paling ringan kerusakannya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait