0 / 0
396611/11/2001
Keluar Cairan Saat Hamil
Pertanyaan: 22668
Ada wanita yang di bulan Ramadan dalam keadaan hamil. Pada awal bulan keluar cairan bukan darah. Dia tetap berpuasa saat cairan tersebut keluar. Kejadian ini terjadi pada sepuluh tahun yang lalu. Pertanyaannya, apakah wanita tersebut harus mengqadha puasanya? Karena dia terus berpuasa walaupun cairan tersebut keluar selama beberapa hari.
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika kejadiannya sebagaimana yang anda katakan, maka puasanya sah dan tidak wajib qadha baginya.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah, Min Kitab Al-Fatawa Al-Jamiah, Juz I, hal. 355