HUKUM FOTO WANITA UNTUK MENDAPATKAN PASPOR
Pertanyaan: 22689
Apa hukum foto wanita untuk mendapatkan paspor bersama suaminya untuk berdakwah kepada Allah?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Terdapat dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
1/496: “Seorang wanita tidak diperkenankan mengambil gambar wajahnya. Tidak
untuk paspor atau lainnya karena ia adalah aurat. Karena keberadaan foto
dalam paspor dan lainnya merupakan fitnah. Kecuali kalau ada keperluan yang
sangat mendesak (darurat) yang mengharuskan untuk itu.”
Dengan demikian kita katakan, jika niat
perginya seorang wanita untuk berdakwah, hal tersebut bukan merupakan
keperluan yang sangat mendasar yang membolehkan prilaku seperti ini. Di
banyak negara luar, para wanita dapat menghadiri masjid dan markaz (dakwah)
dan dapat mengambil manfaat dari apa yang disampaikan oleh para dai di
sana. Maka tidak perlu seorang wanita menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah
dan terjerumus ke sebagian yang diharamkan. Apalagi adanya kebutuhan
terhadapnya di negeri tempat dia tinggal, maka hendaknya dia memaksimalkan
perannya dalam berdakwah kepada Allah di tengah kaum wanita sekitarnya.
Semoga Allah memberikan manfaat dengannya.
Kalau niatnya adalah bahwa suaminya akan
keluar berdakwah kepada Allah sementara istrinya akan menemaninya. Maka
hukumnya tergantung masa (waktu) yang akan dihabiskan di sana. Kalau
waktunya panjang, maka tidak mengapa istrinya menemaninya agar aman sang
suami aman dari fitnah. Kalau waktunya pendek, maka istrinya jangan ikut
menemaninya. Meskipun dirinya takut terjerumus dalam fitnah, jangan
berangkat. Akan tetapi hendaknya dia sibuk berdakwah kepada Allah di
lingkungan tempat dia tinggal di negerinya.
Kami memohon kepada Allah agar semua diberi
taufik terhadap apa yang dicintai dan diridha-iNya.
Wallallahu ta’ala a’lam
.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid