Unduh
0 / 0

Apakah Garam Yang Dikeluarkan Dari Bumi Ada Zakatnya?

Pertanyaan: 227032

Apakah garam yang dikeluarkan dari bumi ada zakatnya? Apakah hal itu masuk dalam zakat barang tambang?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama,

Barang tambang menurut ulama
fikih adalah sesuatu yang ada di dalam perut bumi dan berharga. Dinamakan
barang tambang karena ia mengendap lama di dalam bumi. Ibnu Faris
mengatakan, “Sementara kata ‘Al-Ma’din’ dinamakan barang tambang dari
ungkapan ‘عَدَنَ
بالمكانِ’
adalah diam di dalamnya. Selesai dari ‘Hilyatul Fuqaha’ hal, 106.

Barang tambang (Ma’din)
menurut ulama’ fikih berbeda artinya dengan pakar modern. Oleh karena itu
tidak semua apa yang dinamai ulama fikih barang tambang itu sama dengan
barang tambang dalam waktu sekarang.

Barang tambang banyak sekali
diantaranya, emas, perak, mutiara, kristal, akik, celak, belerang, aspal,
air raksa, permata, zabarjad, marmer, jenis aspal, minyak dan uranium serta
lainnya.

Syekh Muhammad bin Ibrohim
berkata, “Barang tambang banyak sekali. Ibnu Jauzi menghitungnya (700 barang
tambang) sebelum ditemukan barang tambang ini. Kemungkinan dunia ini
berakhir sementara dalam bumi ada yang belum ditemukan semua manfaat yang
ada di dalamnya.” Selesai dari ‘Fatawa Syekh Muhamman bin Ibrohim, (8/252).

Ibnu Qudama Al-Maqdisi
mendefinisikan barang tambang dengan mengatakan, “Ia adalah segala sesuatu
yang keluar dari bumi. Diciptakan di dalamnya dari selainnya yang berharga.”
Selesai dari ‘Al-Mugni, (3/53).

Ungkapan ‘Semua yang keluar
dari bumi’ mengeluarkan apa yang ada di permukaan bumi. Atau yang
dikeluarkan dari laut. ‘Yang diciptakan di dalamnya’ mengeluarkan barang
berharga yang disimpan manusia di dalam bumi bukan atas ciptaan Allah.

Qounawi mengatakan, “Barang
tambang adalah apa yang Allah ciptakan dalam bumi. Sementara kanzun adalah
nama untuk apa yang disimpan anak adam (di dalam bumi).: selesai dari ‘Anis
Fuqaha’ hal. 46. ‘Dari selainnya’ mengeluarkan dari tanah dan debu. Karena
ia dari bumi. ‘Yang berharga’ sementara sesuatu yang tidak berharga, maka
bukan itu yang dimaksudkan.

Ibnu Qudama memberikan contoh
dengan emas, perak, tembaga, besi, permata, zabarjad, akik, celak dan selain
itu yang sesuai dengan nama barang tambang.

Ibnu Qudama menambahi lagi,
“Begitu juga barang tambang yang cair seperti aspal, minyak, belerang dan
semisal itu.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (4/239).

Berangkat dari sini, maka
garam termasuk barang tambang menurut istilah ulama fikih. Hafidz Ibnu Rajab
berkata, “Garam bagian dari barang tambang yang Nampak.” Selesai dari ‘Jami’
Al-Ulum Wal Hikam, (2/223).

Mardawai mengatakan,
“Teman-teman menyebutkan diantara barang tambang adalah garam.” Selesai dari
‘Al-Inshof, (3/120)..

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat
barang tambang yang diwajibkan zakat.

Imam Abu Hanifah berpendapat
bahwa barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang tambang
pada yang dapat dibentuk oleh api. Dapat diambil dan dibentuk sehingga dapat
dibuat diantaranya safaih, kabel, perhiasan dan semisal itu. Sementara
barang tambang cair seperti minyak dan aspal atau padat tapi tidak dapat
diambil dan dibentuk seperti plaster, celak dan garam, maka tidak ada
zakatnya.

Mereka mengatakan seperti itu
mengqiyaskan (menganalogikan) dengan emas dan perak. Yang telah ada
ketetapan kewajiban zakat pada keduanya dengan nash dan ijma’. Maka
dianalogikan kepada keduanya atau semisal itu yang dapat dibentuk dari api
dari barang tambang.

Sementara Hanabila
berpendapat mewajibkan zakat pada semua barang tambang. Baik yang padat
seperti besi, timah dan tembaga dan semisal itu. Atau dari barang tambang
cair seperti minyak, aspal dan belerang. Dimana tidak ada perbedaan dalam
arti barang tambang yang padat maupun yang cair. Baik yang bisa dibentuk
maupun yang tidak bisa dibentuk. Semuanya adalah barang yang berharga
menurut orang-orang.

Sementara Malikiyah dan
Syafiiyyah berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan pada barang tambang yang
dikeluarkan dari bumi kecuali emas dan perak. Sementara selain dari keduanya
dari jenis perhiasan dan barang tambang tidak ada zakatnya.

Dan ini adalah pendapat yang
kuat karena dalil-dalil syari sesungguhnya hanya  menunjukkan wajibnya zakat
pada emas dan perak tanpa barang tambang lainnya. Oleh karena itu, telah ada
ijma’ (consensus) akan kewajiban zakat pada keduanya. Sementara selain dari
keduanya tidak ada dalil agama yang jelas mewajibkan zakat di dalamnya. Dan
pendapat ini adalah pilihan Son’ani dan Albani.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Yang benar bahwa barang tambang yang di dalamnya
ada kewajiban zakat seperti emas dan perak. Sementara yang tidak ada
zakatnya seperti tembaga, besi, minyak dan semisal itu tidak ada zakatnya.
Selagi tidak digunakan untuk berdagang. Kalau digunakan untuk berdagang,
maka diwajibkan zakat karena termasuk barang dagangan.” Selesai dari
‘Ta’liqot Syekh Ibn Utsaimin ‘Ala Al-Kafi, (3,16 dengan alat penomoran
syamil). Sementara menurut jumhur ulama, diwajibkan mengeluarkan zakat kalau
dikeluarkan dari barang tambang sampai nisob. Tidak menunggu satu tahun
(haul). Dan dikeluarkan 2,5 % (Silahkan melihat Al-Mugni, 4/239-242).

Kesimpulannya, bahwa garam
yang dikeluarkan dari bumi tidak wajib zakat menurut jumhur ulama dan ini
yang rojih (kuat). Akan tetapi kalau seorang muslim mengeluarkan zakat
karena kehati-hatian, tidak ragu lagi ini lebih utama. Dan ini lebih
hati-hati, dan lebih membebaskan dari tanggungan.

Syekh Ibnu Utsaimin berakta,
“Yang lebih hati-hati seseorang mengeluarkan zakat barang tambang secara
umum.” Selesai dari ‘Syakh Bulughul Maram, (3/85).

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android