Unduh
0 / 0
3,89725/12/2002

Mengumumkan Pernikahan

Pertanyaan: 22737

Saya ingin menanyakan dalam hal pernikahan tentang ‘Mengumumkan Pernikahan’ . Apa sebabnya pernikahan harus diumumkan?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah :

  • Terdapat sunah yang memerintahkan yang demikian. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

أعلنوا هذا النكاح

“Umumkanlah pernikahan ini.” (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)

  • Agar membedakan antara nikah syar’i yang dibenarkan dan dianjurkan syariat dengan perselingkuhan dan perzinaan. Karena perzinaan dirahasiakan, adapun nikah Syar’i maka dia merupakan pernikahan yang diumumkan dan disebarluaskan agar dapat membedakan antara pernikahan yang ini dan itu.

Refrensi

Doktor Kholid bin Ali Al Musyaikih

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android