0 / 0

Hukum Puasa Orang Yang Mengkhayal Jimak Hingga Keluar Mani

Pertanyaan: 22750

Jika ada seorang laki-laki yang sedang duduk mengkhayal tentang jimak, kemudian tidur lalu keluar mani padahal dia sedang berpuasa di siang hari pada bulan Ramadhan. Apakah yang demikian itu bisa merusak puasanya? Apakah harus diqadha?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Barangsiapa mengkhayal tentang jimak lalu sampai keluar mani, atau bermimpi sampai keluar mani, maka hal itu tidak merusak puasanya, dia hanya wajib mandi junub; berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada saat ditanya oleh Ummu Sulaim:

هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ قال : نَعَمْ إِذَا َرأَتْ الْمَاءَ .

“Apakah wanita juga mandi besar jika ia bermimpi (jimak) ?”, beliau menjawab: “Ya, jika ia melihat air (maninya)”.

Demikian pula hukumnya pada laki-laki, dan berdasarkan sabda Nabi lainnya:

 الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Air itu karena adanya air (mandi itu karena keluar air mani)”.

Adapun puasanya tetap sah, karena mimpi itu bukan karena pilihannya. Demikian juga berkhayal termasuk hal yang dimaafkan, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَتَكَلّمْ أَوْ تَعْمَل

“Sungguh Allah memaafkan umatku dari kesalahan (tidak disengaja), apa yang terbesit dalam fikirannya selama tidak mengucapkan atau mengerjakannya”.

Semua ini merupan bentuk kasih sayang Allah.

Refrensi

(Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: Jilid 1/hal.234)

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android