Kami telah membeli rumah tiga tahun yang lalu dengan berhutang system riba setelah kami dengarkan fatwa. Sekarang kami telah melunasi harga rumah, karena kami bayar diawal dengan dana lumayan besar. Apakah kami dibolehkan hidup di rumah ini? Apakah kami boleh menyewakannya? Apakah mungkin kita gunakan sebagai tempat kerja (kantor)?
Mengambil Manfaat Dari Rumah Yang Dibangun Dengan Pinjaman Riba
Pertanyaan: 22905
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Pertama:
Seharusnya anda bertaubat kepada Allah dari hutang riba ini, karena riba termasuk diantara dosa-dosa besar. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ – فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
سورة البقرة: 278 ، 279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqrah: 278-279)
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya (2/657), “Ini termasuk ancaman keras, dan termasuk ancaman yang pasti bagi orang yang terus melakukan riba setelah mendapatkan peringatan.”
Ibnu Juraif mengatakan, Ibnu Abbas berkata, “Maka diizinkan berperang, maksudnya yakinilah kalian dengan perang dari Allah dan Rasul-Nya.”
Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata, “Nanti pada hari kiamat dikatakan kepada pemakan riba, ambil senjatamu untuk berperang. Kemudian membaca:
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
سورة البقرة: 279
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279)
ولعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه وقال : هم سواء (رواه مسلم، رقم 1598)
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat dan kedua saksinya.’ Beliau berkata, ‘Mereka semuanya sama.” (HR. Muslim, no. 1598)
Pemakan riba adalah yang mengambilnya.
Pemberi riba adalah yang memberikannya.
Adapun terkait menempati rumah tersebut kalau kamu bertaubat kepada Allah, maka tidak mengapa menempatinya atau menyewakannya atau menjadikannya tempat untuk kerja.
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya tentang seseorang berhutang dengan hutang yang mengandung riba dan membangun rumah, apakah rumahnya dihancurkan ataua apa yang perlu dilakukan?
Maka dijawab, “Kalau kondisinya seperti apa yang anda sebutkan, apa yang anda dapatkan dari hutang dengan cara seperti ini adalah haram, karena itu termasuk riba dan hendaknya anda bertaubat dan memohon ampunan dari hal itu, serta menyesali apa yang anda lakukan, lalu juga bertekad bulat tidak mengulangi seperti itu lagi. Adapun rumah yang telah anda bangun, maka jangan anda robohkan tapi bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau lainnya. Kita berharap semoga Allah mengampuni anda dari kelalaian anda.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/411).
Kami memohon kepada Allah subhanahu wata’ala semoga Allah menerima taubat kita, dan memberi taufik kepada kita dari apa yang dicintai dan diridoi-Nya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam