Bagaimana hukumnya suntikan anal yang disuntikkan kepada pasien dalam kondisi puasa ?
Suntikan Anal (Melalui Anus), Apakah Membatalkan Puasa ?
Pertanyaan: 22959
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Suntikan anal yang disuntikkan kepada para pasien untuk meluruhkan sembelit pada ulama telah berbeda pendapat, sebagian mereka berpendapat bahwa hal itu membatalkan berdasarkan kaidah bahwa semua yang sampai ke perut maka dia membatalkan. Sebagian mereka berkata: bahwa hal itu tidak membatalkan, dan yang berpendapat demikian adalah syeikh Islam Ibnu Taimiyah, beliau berkata: “Hal ini tidak dianggap makanan dan minuman, juga tidak semakna dengan makanan dan minuman”.
Pendapat saya: Hendaknya dilihat pendapat para dokter dalam hal ini, jika mereka berkata: “Sungguh hal ini seperti makan dan minum maka hukumnya disamakan dengannya dan karenanya membatalkan puasa. Jika mereka berkata bahwa hal itu tidak memberikan pengaruh kepada tubuh sebagaiman fungsi makanan dan minuman, maka tidak membatalkan.
Refrensi:
Fatawa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin: 1/516