Apa hukum orang yang menggauli istrinya di siang Ramadan beberapa kali dalam kondisi tidak tahu hukumnya?
Hukum Orang Yang Menggauli Istrinya Di Siang Ramadan Beberapa Kali Dan Tidak Tahu Hukumnya
Pertanyaan: 22960
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak diragukan bahwa Allah Subhanahu telah mengharamkan hambaNya makan, minum dan jimak di siang Ramadan. Dan semua yang membatalkan puasa. Dan diwajibkan kafarat bagi orang yang menggauli (istrinya) di siang Ramadan dalam kondisi mukallaf (terkena kewajiban), sehat, bermukim, tidak sakit dan tidak safar. Yaitu memerdekakan budak, kalau tidak mendapatkan , maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, mamberi makan enam puluh orang miskin setengah sha’ dalam bentuk makanan daerahnya.
Sementara orang yang menggauli di siang Ramadan dan dia termasuk orang diwajibkan berpuasa karena dia telah balig, sehat bermukim dan tidak tahu hukumnya. Maka para ahli ilmu berbeda pendapat terkait dengan masalah itu. Sebagian mengatakan,”Dia terkena kafarat karena dia melalaikan dengan tidak bertanya dan mendalami agama. Ahli ilmu lainnya mengatakan, “Tidak terkena kafarat karena ketidaktahuan.”
Dengan demikian, anda telah mengetahui bahwa yang lebih berhati-hati bagi anda adalah kafarat. Karena kelalaian anda tidak bertanya apa yang diharamkan bagi anda sebelum melakukan apa yang telah anda lakukan. Kalau anda tidak mampu memerdekakan budak dan berpuasa. Cukup bagi anda memberi makan 60 orang miskin untuk setiap hari yang anda menggaulinya. Kalau anda telah menggauli dua hari, harus dua kafarat. Kalau tidak hari menggauli, maka tidak kafarat. Begitulah setiap kali menggauli sehari, harus satu kafarat.
Sementara kalau menggauli berkali-kali dalam satu hari, maka cukup kafarat satu saja. Ini yang lebih berhati-hati dan lebih bagus bagi anda. Untuk lebih menjaga berlepas dari tanggungan dan keluar dari perbedaan para ahl ilmu. Serta pengganti dari puasa anda. Kalau anda tidak ingat bilangan hari yang anda menggaulinya, maka lakukan yang lebih hati-hati yaitu mengambil yang lebih banyak. Kalau anda ragu tiga atau empat hari, maka jadikanlah empat hari. Dan begitulah (anda putuskan). Akan tetapi jangan anda kuatkan kecuali dengan sesuatu yang sudah pasti. Semoga Allah memberikan taufik kepada kami dan anda untuk menggapai keredoan-Nya. Dan terlepas dari tanggugan.
Refrensi:
Fatawa Syekh Ibnu Baz, Juz/15 hal/304