Saya berharap anda memberikan fatwa pada masalah saya, saya telah minum sampai saya kehilangan akal, lalu saya terlambat mengerjakan shalat maghrib, isya’ dan subuh, akan tetapi saya tetap mengerjakannya dengan cara qadha’ sebelum zhuhur pada hari berikutnya, seperti yang saya pernah baca yang demikian itu akan menjadi penebusnya, dan saya berdoa agar Allah berkenan untuk mengampuniku, sungguh saya tidak akan berhenti untuk beriman kepada-Nya, saya akan terus menerus memohon kepada-Nya agar berkenan untuk mengampuniku dari meminum minuman yang memabukkan.
Pertanyaan saya adalah:
Jika saya telah berlaku kufur karena perbuatanku, maka apakah berarti pernikahan saya menjadi batal dan saya harus mengulanginya lagi, atau hal itu seperti talak tiga dan bahwa tidak mungkin bagi kami untuk melakukan rujuk kepada belahan jiwa saya lagi.
Saya mohon maaf sebelumnya, saya sangat menyayangkan apa yang telah saya lakukan.