Apakah dibolehkan saya membeli makanan dari restoran yang sudah ready dan saya keluarkan untuk kafarat sumpah. Ataukah seperti zakat fitrah, harus satu kantong beras?
Apakah Boleh Dalam Membayar Kafarat Sumpah, Makanan Untuk Orang Miskin Dibeli Dari Restoran?
Pertanyaan: 233733
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Allah menyebutkan kafarat sumpah dalam firman-Nya ta’ala:
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ
(سورة المائدة: 89)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maidah: 89)
Maka yang wajib adalah memilih salah satu dari tiga hal (memberi makan, atau pakaian atau memerdekakan budak) kalau seorang muslim telah melakukan satu dari tiga hal ini, hal itu sudah cukup. Kalau tidak mampu, maka dapat beralih melakukan puasa.
Terdapat penjelasan secara terperinci akan hal ini pada jawaban soal no. (45676 ). Jika seorang muslim memilih untuk memberi makanan, maka dia boleh memilih dengan cara berikut ini:
Dapat memberikan orang miskin makanan yang belum dimasak (satu kantong beras) atau memberikan kepada mereka dalam kondisi sudah dimasak. Atau dia memasak makanan di rumahnya dan mengundang sepuluh orang miskin. Semuanya itu diterima dan dibenarkan. Para ulama telah menegaskan akan hal itu.
Ibnu Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Yang ditunjukkan oleh Al-Quran dan Hadits terkait kewajiban dalam kafarat adalah memberi makan, bukan memilikinya. Maksudnya memberi makanan kepada orang-orang miskin. Tidak disyaratkan memberi makanan kepadanya untuk dia miliki. Jika dia diundang dan diberi makan, hal itu juga dibolehkan.
Beliau berkata, “Ini yang telah ada ketetapan dari para shahabat radhiallahu anhum.”
Kemudian dia menyebutkan bahwa riwayat ini dari Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhum.
Lalu dia berkata, “Ini merupakan mazhabnya penduduk Madinah, penduduk Iraq, dan Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Allah subhanahu wa ta’ala mengalihkan dari makanan yaitu nama bagi sesuatu yang dimakan kepada memberi makan, yang merupakan bentuk masdar yang jelas. Hal ini adalah teks dengan jelas bahwa kalau seseorang memberi makan kepada orang-orang miskin meskipun tidak memilikinya, maka dia telah melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Hal tersebut dibenarkan baik menurut bahasa maupun kebiasaan (urf) bahwa dia telah memberi makanan kepadanya.” (Zaadul Ma’ad, 5/441-445).
Para ulama’ yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Dan hal itu (maksudnya dalam kafarat sumpah) dianggap sah dengan memberi makan siang kepada sepuluh orang miskin atau memberi makan malam kepadanya, atau memberikan masing-masing di antara mereka setengah sha gandum atau beras atau selain dari itu yang biasa digunakan untuk makan.”
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal ifta; Syekh abdullah Qo’ud, Syekh Abdullah Gudyan, Syaekh Abdurrozzaq Afifi, Syekh Abudul Aziz bn Abdullah bin Baz
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (23/10).
Mereka juga ditanya tentang kafarat sumpah, apakah harus mengeluarkan makanan yang telah dimasak dan sudah siap atau dibolehkan mengeluarkan yang kering seperti beras dan gandum?
Maka mereka menjawab, “Keduanya sah, kalau dia memasak makanan dan mengundang sepuluh orang fakir, atau mengeluarkan lima sha dan masing-masing orang fakir mendapatkan setengah sha, maka itu sah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta).
Syekh Abdulah Qo’ud, Syekh Abdullah Gudyah, Syekh Abdurrozzaq Afifi Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (23/14).
Mereka juga ditanya tentang seseorang yang terkena kafarat sumpah, kemudian dia membayar kepada pemilik restoran lima puluh riyal agar memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, dimana pemilik restoran memberitahukan bahwa harga makanan untuk satu orang adalah lima reyal.
Maka mereka menjawab, “Kafarat adalah memberi makan kepada sepuluh orang miskin, setiap orang miskin setengah sha makanan. Sekitar satu kilo setengah, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, setiap orang miskin mendapatkan satu baju. Atau memerdekakan budak orang mukmin. Jika tidak mampu dari salah satu ini, maka boleh berpuasa tiga hari. Kalau pemilik restoran yang diwakilkan oleh orang yang bersumpah tersebut, telah menunaikan kewajibannya, dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin, maka hal itu sudah dianggap cukup,” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah wal Ifta)
Syekh Bakr Abu Zaid, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh Syekh Saleh Al-Fauzan, Syekh Abdullah Gudyan Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (23/121).
Dari sini jelas, bahwa kalau anda membeli makanan dari restoran lalu anda berikan kepada sepuluh orang miskin, maka hal itu sudah diangap sah bagi anda dalam membayar kafarat sumpah.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait