Apakah boleh membayarkan zakat fitrah dengan susu “Al Budrah” ?
Apakah Dibolehkan Membayar Zakat Fitrah Dengan Susu Yang Dikeringkan “Al Budrah” ?
Pertanyaan: 235361
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Zakat fitrah itu tidak sah kecuali dengan makanan yang menjadi makanan pokok dari mayoritas masyarakat pada daerah tersebut sesuai dengan kebiasaan mereka, yang menjadi kebutuhan dasar dari mayoritas orang untuk kebutuhan dasar makan siang atau makan malam, seperti gandum, beras atau yang lainnya.
Maka dari itu tidak dibolehkan membayar zakat fitrah dari susu yang dijemur “Al Budrah” kecuali jika telah berubah menjadi makanan pokok bagi masyarakat negara tertentu.
Kami telah menanyakan masalah ini kepada guru kami Abdur Rahman Al Barrak –hafidzahullah-, maka beliau menjawab:
“Tidak sah membayar zakat fitrah dengan susu, namun jika ada suatu kaum yang makanan pokoknya adalah susu maka tidak apa-apa”.
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid