Unduh
0 / 0
4417014/10/2015

Hukum Pinjam Meminjam Emas dan Perak

Pertanyaan: 236906

Kenapa riba nasi’ah tidak berlaku pada mata uang, sebagaimana yang terjadi pada emas dan perak ?, sebagai contoh dibolehkan bagi seseorang untuk meminjam uang namun tidak boleh meminjam emas, padahal riba fadhl bisa berlaku pada keduanya.

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Masalahnya tidak seperti yang
anda sebutkan dalam pertanyaan di atas, bahwa pinjam meminjam emas dan perak
termasuk yang dibolehkan, tidak seorangpun dari para ulama yang melarangnya,
baik emas tersebut berupa dinar dan perak tersebut berupa dirham, atau
berupa perhiasan, batangan atau yang lainnya.

Dibolehkan bagi seseorang
untuk meminjam emas, lalu mengembalikannya dengan jumlah yang sama pada
waktu yang lain.

Ibnul Mundzir berkata:

“Semua ulama yang kami
ketahui telah melakukan ijma’ bahwa meminjam uang emas dan perak (dinar dan
dirham), gandum, kismis, kurma dan yang serupa dengan itu dari semua makanan,
baik yang ditakar maupun yang ditimbang, hukumnya boleh”. (Al Isyraaf ‘ala
Madzahib Arba’ah: 6/142)

Disebutkan dalam Mursyid Al
Hairan (690):

“Dibolehkan meminjam emas dan
perak yang dijadikan dinar dan dirham dalam bentuk timbangan atau boleh juga
dalam bentuk nilai mata uang, jika timbangannya tepat dan dibayar dengan
nilai sebagai mata uang yang sesuai dengan timbangan tersebut atau dibayar
dengan timbangan bukan nilai mata uang”.

Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 136433

Akan tetapi yang dilarang
oleh syari’at adalah menjual emas dan perak satu sama lain dengan cara
nasi’ah (ada jeda waktu tidak terjadi serah terima di majelis akad) atau
dengan cara tafadhul (ada selisih) jika penjualannya emas dengan emas atau
perak dengan perak.

Adapun hutang yang baik maka
hukumnya berbeda sama sekali dengan jual beli. Telah dijelaskan sebelumnya
pada jawaban soal nomor: 131000

Oleh karena itu maka:

Riba nasi’ah itu berlaku pada
jual beli mata uang pada saat dijual belikan satu sama lainnya, sebagaimana
juga berlaku pada emas dan perak.

Sedangkan riba fadhl berlaku
pada jual beli mata uang dalam satu jenisnya dengan sebagian lainnya,
sebagaimana yang terjadi pada jual beli emas dengan emas atau perak dengan
perak.

Telah disebutkan dalam Majma’
Fiqih Islami keputusan yang berkaitan dengan uang kertas: “Bahwa ia
merupakan kertas berharga yang dianggap bernilai uang, sifat berharganya
sempurna, ia secara hukum syar’i sama dengan emas dan perak, dari sisi hukum
riba, zakat, jual beli salam dan semua hukum yang berkaitan dengan keduanya
(emas dan perak)”. (Qararaat wa Taushiyaat Majma’ Fiqh Islami: 14)

Disebutkan dalam keputusan
Majma’ Fiqh yang bernaung di bawah Rabithah: “Uang kertas adalah bernilai
tersendiri, hukumnya sama dengan uang emas dan perak, maka ada kewajiban
zakat juga, kedua jenis riba pun berlaku kepadanya, baik riba nasi’ah dan
fadhl sebagaimana berlaku pada mata uang dari emas dan perak; karena uang
kertas juga bernilai dianalogikan kepada keduanya, oleh karena itu uang
kertas sama hukumnya dengan mata uang pada semua kewajiban hukum yang ada di
dalam syari’at”. (Qararaat Majma’ Fikih Islami lil Rabithah – Makkah: 22)

Untuk penjelasan lebih lanjut,
baca jawaban soal nomor: 129043

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android