Pernikahan Sementara
Pertanyaan: 2377
Sejak sekitar empat minggu saya bertemu dengan orang Arab muslim, dia mengatakan secara khusus menaruh perhatian kepada saya dan ingin terus bersama dengan saya. Agar hubungan kita berdua sesuai dengan syari’at maka dia meminta saya agar mau “menikah sementara” (zawaj mu’aqqat) dengannya. Saya telah mencari penjelasan tentang arti dari pernikahan tersebut. Saya begitu mencintai laki-laki tersebut dan saya mau menikah dengannya, nampaknya kita berdua akan melaksakan pernikahan tersebut. Saya tidak banyak mengetahui masalah ini, saya mohon penjelasannya anda dalam masalah ini
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak ada dalam istilah
syari’at Islam apa yang disebut dengan “zawaj muaqqat” (pernikahan sementara),
maka barang siapa yang melakukan itu maka dia akan terkena had (hukuman)
zina. Sebagaimana yang dikatakan oleh Umar bin Khottob –radhiyallahu ‘anhu-:
“Tidak satu pun dari mereka yang mendatangiku kecuali saya akan mencambuknya
dengan hukuman had”.
Namun sebagian ahli bid’ah
dari orang-orang sesat mereka masih saja berpendapat sahnya nikah mut’ah
yang termasuk bagian dari pernikahan sementara, padahal di dalam Islam
bentuk pernikahan tersebut sudah dihapus. Maka menjadi kewajiban anda untuk
berhati-hati terhadap mereka, dan janganlah mengikuti perasaan anda hingga
akan menghalangi anda untuk mengikuti kebenaran.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid