Unduh
0 / 0
305407/04/2017

Tidak Mengapa Bekerja Menjadi Masinis Di Negeri Barat

Pertanyaan: 238766

Saya berencana akan bekerja sebagai masinis di London. Apakah saya berdosa jika ternyata ada penumpang yang membawa khamar. Perlu diketahui bahwa masinis tidak mengetahui apa yang dibawa penumpang karena dia berada di gerbong khusus. Apakah posisinya termasuk dalam hadits yang menyebutkan sepuluh golongan yang dilaknat Allah?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa bekerja sebagai masinis di negeri non muslim.
Kami tidak melihat bahwa pekerjaan seperti ini bermasalah sehingga harus
anda tinggalkan. Akan tetapi dia merupakan rizki yang halal atas izin Allah.
Hal tersebut karena beberapa perkara;

Pertama:

Kontrak antara anda dengan perusahaan kereta ditandatangani
untuk menjadi masinis saja, bukan untuk membawakan benda-benda yang
diharamkan. Penentuannya pada akad, dari sisi hukum pembebanan, berdasarkan
kesepakatan yang ditandatangani secara persis. Dan itu adalah perbuatan
mubah, yaitu menjadi masinis.

Adapun laknat terhadap (pembawa khamar), maka yang dimaksud
adalah orang yang memang bermaksud membawanya dan disepakati jasanya untuk
membantu orang yang akan meminumnya. Semua itu adalah ketentuan yang tidak
terwujud dalam tugas sebagai masinis atau pilot.

Kedua:

Karena jasa yang disepakati dalam hal ini adalah mubah, maka
dia tidak dibebankan untuk mengetahui apa yang diibawa oleh penumpang atau
memeriksa barang-barang yang dia bawa serta tidak pula dibebankan untuk
menanyakan hal itu kepada mereka. Yang dia bawa adalah orang-orang, adapun
barang-barang yang mereka bawa, khususnya yang tersembunyi adalah
mengikutinya, tidak ada kaitannya dengan hukum syar’i. Jika tidak demikian
ketentuannya, maka orang akan mengalami kesulitan besar, karena itu artinya
setiap sopir, bahkan walapun di negeri muslim, akan dibebankan untuk
menanyakan siapa saja yang ingin menjadi penumpangnya semua apa yang dia
bawa, karena khawatir dia membawa sesuatu yang dilarang, seperti rokok, atau
konten-konten yang diharamkan yang banyak terdapat di perangkat smartphone
sekarang ini, atau gambar-gambar lainnya. Ini adalah perkara yang sangat
menyulitkan yang tidak diajarkan dalam syariat.

Bahkan, jika kita wajibkan beban ini kepada pilot atau
masinis, maka kitapun harus mewajibkannya menanyakan semua penumpang tujuan
kepergian mereka dan tujuan perjalanannya. Jika tujuannya ke arah yang
diharamkan, atau rencananya diharamkan, maka dia tidak boleh menjadi pilot
atau masinisnya dalam kondisi seperti itu. Kami tidak yakin ada orang yang
ragu-ragu menyatakan tidak benarnya keharusan ini.

Kita yakin bahwa tidak seorang pun yang ragu-ragu untuk
menyatakan kebatilan keharusan ini, perkara yang menunjukkan batilnya
sesuatu yang diharuskan itu sendiri. Dapat dipastikan bahwa teori-teori ini
tidak diajarkan dalam syariat, sepanjang kesepahaman yang sudah
ditandatangani adalah jasa yang asalnya memang mubah (dibolehkan) yaitu
menyetir. Alhamdulillah.

Ketiga:

Anda telah sebutkan dalam pertanyaan anda bahwa anda tidak
mengetahui apa yang dibawa para penumpang kereka, sebabnya adalah bahwa
masinis biasanya berada di gerbong depan secara terpisah sehingga membuatnya
tidak dapat mengetahui apa yang dibawa penumpang, khususnya jika tasnya
tertutup. Kondisi yang tidak memungkinkan tersebut maka beban dalam masalah
ini secara khusus tidak berlaku baginya.

Keempat:

Jika kita perhatikan kaidah fikih yang disepakati secara umum
yaitu ‘Diampuni terhadap yang mengikuti dan tidak diampuni pada yang
diikuti’ maka semakin menguatkan hukum kebolehan apa yang ditanyakan sang
penanya. Yaitu bahwa barang-barang haram yang dibawa sebagian penumpang
sifatnya mengikuti dan asalnya tidak dijadikan sebagai tujuan dari jasa
angkutan tersebut, maka yang sifatnya mengikuti ini diampuni jika dia
mengikuti terhadap sesuatu yang dibolehkan, yaitu transportasi manusia yang
membawa barang-barang biasa.

Para ahli fikih mengungkapkan kaidah ini dengan berbagai
redaksi, sebagiannya lebih keras sesuai masalah yang dipertanyakan, di
antaranya ucapan Imam As-Sarkhasy rahimahullah, ‘Mungkin saja berlaku akad
jual beli sesuatu yang tidak dibolehkan apabila akad tersebut dilakukan
secara sengaja.” (Al-Mabsuth, 11/179)

Al-Qadury berkata, “Boleh jadi masuk dalam akad apa yang
asalnya tidak boleh dilakukan akad atasnya.” (At-Tajrid, 8/379)

Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata, “Diampuni terhadap
sesuatu yang tidak disengaja apa yang tidak diampuni apabila dilakukan
dengan sengaja.” (Al-Asybah Wan-Naza’ir, hal. 120. Lihat ‘Hasyiah Al-Athar
Ala Syarhil Jalal Al-Mahalli Ala Jam’il Jawami’, 2/160, dan ‘Ma’lamaH Zaid
Lil Qawaid Al-Fiqhiyah wal Ushuliyah, 11/531)

Di antara contohnya disebutkan para ahli fikih yaitu
dibolehkannya menyewakan manfaat bagi sesuatu yang boleh digunakan, seperti
ahli kitab yang menyewa rumah untuk tempat tinggal atau berteduh, akan
tetapi boleh jadi dia melakukan perkara-perkara yang diharamkan di rumahnya,
sifatnya mengikuti, bukan asalnya demikian, maka hal seperti ini diampuni
dan tidak ada dosa bagi yang menyewakan, akan tetapi dosanya  hanya bagi
yang menyewa saja. Yang menyewakan harus melarangnya jika dia mengetahuinya
sebagaimana dinyatakan oleh para ulama dari kalangan mazhab Hanafi.

Imam bin Muhamad bin Hasan Asy-Syaibany rahimahullah berkata,
“Jika seorang (kafir) zimmi menyewa rumah sebagai tempat tinggal, maka tidak
mengapa. Jika dia minum khamar atau menyembah salib di dalamnya, atau
memasukkan babi, maka muslim tersebut tidak terkena dosanya, karena dia
tidak menyewakannya untuk itu.” (Al-Ashl, 4/17)

Tidak ada seorang pun dari ulama, sepanjang yang kami
ketahui, yang mengharamkan menyewakan sesuatu yang boleh untuk tujuan yang
boleh dan tercatat dalam akad hanya karena takut digunakan oleh penyewa
dalam perkara yang diharamkan, namun sifatya mengikuti, bukan berdisi
sendiri. Jika ada ulama yang mengatakan demikian, maka tentu hal tersebut
sangat menyulitkan manusia.

Apa yang disampaikan dalam pertanyaan sang penanya, hal ini
sangat sesuai masalahnya, maka tidak mengapa bagi pengendara sarana
transportasi, akan tetapi dosanya bagi orang yang membawanya dan
menggunakannya.

Kelima:

Para ulama telah sepakat bahwa kemungkinan-kemungkinan yang
masih jauh hendaknya tidak perlu bersusah-payah mencegahnya dan
mengharamkannya, agar masalahnya tidak memberatkan dari sisi kehidupan
lainnya. Tidak boleh misalnya mengatakan, haram menanam anggur secara umum,
meskipun secara umum boleh jadi anggur tersebut dijadikan khamar, akan
tetapi kejadian hal tersebut jauh dan tidak bersifat langsung dan masih
bercampur masih kemungkinan terjadinya perkara lain yang dibolehkan bagi
orang yang mengkonsumsi anggur pada perkara aslinya yang dibolehkan.  Jika
seperti ini kasusnya, maka tidak diberlakukan kaidah sadduz-zara’i (melarang
sesuatu yang asalnya karena khawatir terjadinya kemunkaran akibat dari
sesuatu tersebut).

Al-Imam Al-Qarafi rahimahullah berkata, “Yang telah
disepakati ulama Islam bahwa dia tidak dilarang dan bahwa dia dapat menjadi
sebab yang tidak dapat dihindari atau sarana yang tidak dapat dicegah. Ada
beberapa contoh, di antaranya; Menanam anggur dapat menjadi sarana pembuatan
khamar, namun tidak ada seorang pun (ulama) yang melarang menanamnya karena
khawatir dijadikan khamar.” (Al-Furuq, 2/42)

Demikian pula halnya masalah ini, mengharamkan menjadi sopir
alat-alat transportasi karena ‘adanya kemungkinan sebagian’ penumpang
membawa benda-benda yang diharamkan, apakah khamar atau lainnya, akan
mengantarkan orang-orang  pada kesulitan dalam berbagai urusan mereka serta
dapat menutup peluang-peluang kebolehan tanpa manfaat yang jelas.

Kesimpulan;

Tidak mengapa bagi anda bekerja sebagai masinis di negeri non
muslim, kecuali jika kesepakatan kerjanya adalah membawa barang-barang yang
diharamkan, maka ketika itu diharamkan kesepakatan tersebut apabila khusus
menyebutkan mengangkut barang-barang yang diharamkan.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android