Apa hukum barum rumusy (hiasan tangan dan kaki) selama sebulan dan celupannya
Hukum Barum Rumusy (Hiasan Tangan & Kaki) Dan Celupannya
Pertanyaan: 239542
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hiasan itu asalanya diperbolehkan. Allah berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ) الأعراف /32
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” QS. Al-A’raf: 32
Kalau wanita sudah mempunyai suami, maka hiasan waktu itu menjadi kebiasaan yang bermanfaat dalam memberikan saham menguatkan hubungan suami istri. Dan asal dari adat yang bermanfaat itu diperbolehkan.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Prilaku seorang hamba baik ucapan maupun perbuatan ada dua macam. Ibadah yang bagus untuk agamanya. Dan kebiasaan yang dibutuhkan oleh dunianya. Dari hasil penelitian dalam prinsip syariat, kita ketahui bahwa ibadah yang Allah wajibkan dan dicintai-Nya, tidak tetap suatu urusannya kecuali dengan syareat. Sementara adat kebiasaan, adalah apa yang menjadi kebiasaan manusia dalam dunianya yang dibutuhkannya. Asal di dalamnya tidak ada larangan. Tidak melarang kecuali apa yang dilarang oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Adat asalnya adalah memaafkan, tidak dilarang kecuali apa yang diharamkan Allah. Kalau tidak masuk dalam firman-Nya:
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا )
“Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." QS. Yunus: 59
Oleh karena itu Allah menghina orang musyrik yang membuat syareat dalam agama apa yang Allah tidak izinkan. Dan mengharamkan apa yang tidak diharamkan-Nya. Ini adalah kaidah yang sangat agung sekali.” selesai dari ‘Majmu Fatawa, (29/ 16-18).
Berhias dengan hiasan tangan kaki dan celupannya, kita tidak mengetahui dalam syaret larangan akan hal itu. Sehingga asalnya adalah diperbolehkan. Seperti ketetapan tadi. Akan tetapi perlu diperhatikan, tidak diperkenankan bagi wanita untuk menampakkan perhiasaannya kepada lelaki asing darinya. Untuk tambahan manfaat, silahkan merujuk fatwa no. 113725.
Wallahu a’lam .
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam