Sebagian perusahaan membantu pelunasan hutang saya untuk barang yang telah saya beli dari luar negeri, lalu saya yang membayar kepada perusahaan tersebut setelah satu atau dua bulan dengan komisi 6 % serupa dengan pajak dan pembiayaan, apakah yang demikian ini boleh ?, biasanya hanya mengambil 5 %, lalu ditambah 1 % karena saya tidak membayarnya dengan kontan, saya akan membayarnya setelah dua bulan ?
Sebagian Perusahaan Mereka Membantu Melunasi Hutang Barang Dengan Prosentase
Pertanyaan: 244747
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika permasalahannya sesuai dengan apa yang tertera di dalam pertanyaaan anda, bahwa anda tidak memberikan uang seharga barang tersebut kepada perusahaan untuk membayarkannya sebagai wakil dari anda, kemudian meminta pelunasan dari anda sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan dengan mengambil sekian persen yang telah disebutkan, maka ini merupakan hutang yang mengandung riba yang diharamkan, tidak bisa menjadi mubah meskipun dinamakan dengan ‘pembiayaan’. Tidak ada bedanya juga dengan mengambil prosentase 5 %, lebih banyak atau lebih sedikit dari itu.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Setiap hutang yang dengan syarat ada tambahannya, maka hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini”.
Ibnul Mundzir berkata:
“Mereka telah melakukan ijma’ bahwa jika orang yang memberi pinjaman uang, memberikan syarat kepada orang yang meminjam ada tambahan atau hadiah, lalu meminjamkannya karena itu, maka mengambil tambahannnya itu adalah riba”.
Telah diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud bahwa mereka telah melarang piutang yang ada manfaatnya.
(Al Mughni: 6/436)
Wallahu A’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam