Unduh
0 / 0
4,01218/06/2016

Kalau Tidak Diizinkan Shalat Di Rumah Sakit, Apakah Dibolehkan Mengakhirkannya?

Pertanyaan: 245549

Saya mempunyai anak sakit di salah satu negara Eropa. Dia berada di ruang ICU dan tinggal bersama ibunya di dalam rumah sakit. Ruangan ini, berlalu lalang para dokter untuk pemeriksaan medis terhadap anak. Di dalam ruangan ini dilarang shalat dan melakukan prosesi keagamaan. Siapa yang kedapatan shalat, akan diusir. Apa solusi agar istriku dapat menunaikan shalat tanpa meninggalkannya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalat termasuk rukun Islam
yang agung setelah dua kalimat syahadat. Tidak boleh meninggalkan atau
meremehkannya apapun penyebabnya. Bahkan seseorang harus melakukan shalat
sesuai kemampuannya. Baik berdiri, duduk atau berbaring. Bahkan shalat
dengan isyarat sambil berjalan dalam kondisi lari dari hewan buas atau
banjir. Setiap orang yang masih berakal, maka shalat tidak gugur. Dibolehkan
baginya menjamak (menggabungkan) Zuhur dengan Ashar dan menjamak Maghrib
dengan Isya jika dalam kondisi bepergian, bahkan dalam kondisi mukim pun 
(dibolehkan) jika bertujuan menghindari kondisi yang menyulitkan dan
memberatkan. Ini termasuk keutamaan dan rahmat Allah. Allah berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا
مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)

“Sesungguhnya
shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang
beriman..” (QS. AN-Nisaa: 103)

Dan firman-Nya;

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (سورة البقرة: 238)

“Peliharalah
semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah
(dalam shalatmu) dengan khusyu.”

)QS.
Al-Baqarah: 238)

Firman Allah lainnya:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيّاً  (سورة مريم: 59)

“Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat
dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”
(QS. Maryam: 59)

Ibnu Mas’ud berkomentar
tentang kata ‘Al-Goy’ adalah lembah di Jahanam, sangat dalam dan
makananannya busuk.

Firman Allah lainnya, “Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai
dari shalatnya.” QS. Al-Maun: 4-5.

Nabi sallallahu alaihi wa
sallam ditanya:

أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ ؟ فَقَالَ : الصَّلَاةُ
عَلَى وَقْتِهَا (رواه البخاري، رقم 527، ومسلم، رقم 85)

“Amalan apa yang paling
dicintai Allah? Maka beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” (HR.  Bukhori,
no. 527 dan Muslim, no. 85)

Beliau juga bersabda:

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ (رواه
البخاري، رقم 553)

“Siapa yang meninggalkan
shalat asar, maka amalannya hilang.” (HR. Bukhori, no. 553)

Beliau juga bersabda:

لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطِّعْتَ وَحُرِّقْتَ ،
وَلَا تَتْرُكْ صَلَاةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّدًا، فَمَنْ تَرَكَهَا
مُتَعَمِّدًا ، فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ ، وَلَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ
فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ (رواه ابن ماجه، رقم 4034 وحسنه الألباني في
صحيح ابن ماجه)

“Jangan menyekutukan Allah
dengan apapun meskipun dicincang dan dibakar. Dan jangan meninggalkan shalat
wajib dengan sengaja. Siapa yang meninggalkannya dengan sengaja, maka
terlepas perlindungan darinya. Dan jangan minum khamar, karena ia pintu
semua keburukan.” (HR. Ibnu Majah, no. 4034, dinyatakan hasan oleh Al-Albany
dalam Shahih Ibnu Majah)

Kami tidak dapat membayangkan
istri anda tidak mendapatkan tempat untuk shalat di dalam masjid atau di
halaman atau di luarnya atau di parkir mobil dan semisalnya. Kalau datang
waktu shalat dan tidak dapat melaksanakannya di dalam kamar, hendaknya
keluar di halaman rumah sakit kemudian shalat. Kalau memberatkan keluar
setiap kali shalat, maka hendaknya dijamak Zuhur dengan Ashar, Magrib dengan
Isya. Tidak boleh meninggalkan shalat dalam kondisi apapun. Begitu juga
tidak boleh mengakhirkan selain menjamak dengan cara yang kami sebutkan.
Hendaknya bertaqwa kepada Allah Ta’ala. Menjaga shalatnya. Jika harus
meninggalkan  rumah sakit ini dan pindah ke yang lainnya, tidak mengapa anda
lakukan hal itu. Karena menjaga agama itu lebih dikedepankan. Sebagai
tambahan silahkan lihat soal no. 14506 dan no.
153572.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android