0 / 0
1363203/08/1999
Hukum Mendirikan Lajnah Ru’yat Hilal Di Negara-Negara Barat (Baca Kafir)
Pertanyaan: 2511
Apakah kaum muslimin yang berdomisili di negeri non Islam (negeri kafir) boleh mendirikan lajnah khusus untuk ru’yat hilal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah ataukah tidak?
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, kaum muslimin yang tinggal di negera non Islam boleh mendirikan lajnah untuk mengatur dan mengurus penetapan hilal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah X/112