Unduh
0 / 0

Apakah Diperbolehkan Penjaga Memutus Shalat Untuk Membukakan Pintu?

Pertanyaan: 255091

Seseorang bekerja sebagai penjaga di salah satu hotel Marokis di Maroko. Pekerjaannya mengharuskan untuk menutup dan membuka pintu kalau ada pengunjung yang mengetuk pintu. Permasalahannya, kalau dia ingin shalat wajib, dan tiba-tiba adalah salah seorang pengunjung yang mengetuk pintu. Apakah dia diperbolehkan memutus shalat untuk membukakan pintu baginya dan melanjutkan shalatnya?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami ketengahkan pertanyaan ini kepada syekh kami Abdurrahman Barrok dan beliau menjawab, “Kalau dia di akhir shalatnya dimana keterlambatannya tidak berpengaruh terhadapnya. Maka dia menyempurnakan shalat dengan segera dan membukakan pintu. Kalau di awal shalatnya, dimana kalau terlambat  untuk orang yang mengetuk berdampak buruk terhadap pekerjaannya, maka dia diperbolehkan memutus shalat dan membukakan pintu karena ini termasuk dhorurat.

Wallahu a’lam

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android