Bolehkah berjima' pada malam hari di bulan Ramadhan?
Hukum Jima’ Pada Malam Hari Di Bulan Ramadhan
Pertanyaan: 2555
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, berhubungan intim dengan istri pada waktu maghrib sampai dengan waktu fajar di bulan Ramadhan hukumnya boleh.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari shiyam bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shiyam itu sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa. (QS. 2:187)
Refrensi:
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid