Unduh
0 / 0

Hukum Bekerja Di Apotek Yang Didalamnya Ada Sebagian Obat Yang Diharamkan

Pertanyaan: 257512

Apakah diperbolehkan bekerja di apotek? Saya tidak mengetahui kalau obatnya itu mengandung unsur mubah atau haram. Akan tetapi kebanyakan mengandung sebagian unsur yang haram. Disebabkan saya hidup di USA. Saya mohon penjelasan kalau pekerjaanku di apotek itu boleh atau haram?

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Asalnya adalah diperbolehkan
menjual obat yang tidak diketahui ia haram. Karena asalnya adalah halalnya
penjualan sebagaimana firman Allah ta’ala:

(وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا) البقرة/
275

“Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Al-Baqarah:
275

Tidak boleh mengharamkan
sesuatu hanya sekedar keraguan.

Kedua:

Terkadang obat mengandung
unsur haram dikonsumsinya seperti alkohol. Meskipun begitu diperbolehkan
untuk dijualnya. Karena prosentasinya sedikit yang lebur dengan obat. Dimana
kalau seseorang mengkonsumsi obat ini dalam jumlah banyak tidak memabukkan.

Telah ada dalam ‘Fatawa
Lajnah Daimah, (22/297), “Dijual dipasaran sebagian obat atau manisan
mengandung alkohol dengan prosentasi kecil sekali. apakah diperbolehkan
untuk mengkonsumsinya? Perlu diketahui dimana kalau seseorang makan manisan
dalam jumlah besar tidak akan mabuk.

Jawab, “Kalau keberadaan
alkohol di manisan atau obat prosentasinya kecil sekali, maka kalau dia
makan atau minum banyak tidak akan mabuk. Maka diperbolehkan mengkonsumsi
dan menjualnya. Karena ia tidak berpengaruh terhadap rasa, warna atau bau.
Karena telah bercampur ke sesuatu yang suci dan mubah. Akan tetapi seorang
muslim tidak diperbolehkan membuat sesuatu darinya. Dan jangan menaruh di
makanan orang Islam juga tidak boleh membantu atasnya.” Selesai

Telah ada ketetapan dari
Majma’ Fikih Islam, diperbolehkan mempergunakan obat-obatan yang mengandung
prosentasi kecil dari alkohol memabukkan. Juga dari Fatawa dari Komisi
Fatawa di Dunia Islam. Disertai anjuran dan mengedepankan untuk menjauhi
memasukkan alkohol ke obat-obatan. Untuk menjaga menjauhi syubhat.

Telah ada ketetapan di Majma
Fikih Islami yang menginduk ke Munadhom Mu’tamar Islam no. (3/11) 23:
terkait meminta penjelasan Ma’had Alami Lil Fikri Islami di Wasington
berikut ini:

Pertanyaan kedua belas:

Disana banyak obat yang
mengandung isi berbeda dari kandungan alkohol antara 0.01% dan 25%.
Kebanyakan obat ini untuk obat flu, radang tenggorokan, batuk dan penyakit
lain yang tersebar luas (di masyarakat). Obat-obat ini mengandung alkohol
sekitar 95% dari obat-obat pada jenis ini. Dimana untuk mencari obat jenis
ini sangat sulit sekali atau hampir tidak didapatkan. Apa hukum mengkonsumsi
obat-obatan ini?

Jawab:

Bagi orang Islam yang sakit,
diperbolehkan mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung kadar alkohol
tertentu kalau tidak mudah mendapatkan obat yang bebas dari alkohol. Hal itu
sesuai dengan resep dokter terpercaya di pekerjaannya.” Selesai dari
‘Majalah Mujamma’, edisi 3, vol. 3 hal. 1087.

Telah ada keputusan dari
Majma Fikih berinduk ke Robitoh Alam Islam, “Diperbolehkan mengkonsumi obat
yang mengandung alkohol kadar tertentu yang larut dalam pembuatan obat
dimana tidak ada penggantinya. Dengan syarat sesuai dengan resep dokter yang
adil. Sebagaimana diperbolehkan mempergunakan alkohol untuk membersihkan
luka luar, membunuh bakteri dan untuk krem dan minyak luar.” Selesai dari
‘Qorar Majma’ Fiqhi Islami di Mekkah Mukarromah, hal. 341.

Ketiga:

Apa yang dikatakan terkait
dengan alkohol juga sama untuk sebagian unsur yang diharamkan seperti yang
diambil dari bangkai atau babi. Kalau ia Cuma kadarnya sedikit yang sudah
bercampur atau tercampur dalam proses kimia dan telah berubah dari asalnya
dengan perubahan sempurna. Dimana telah berubah menjadi unsur lain yang
bersih, maka ia dimaafkan. Dan diperbolehkan mengkonsumsi obat, bahan-bahan
kecantikan yang mengandung bahan tersebut, diperbolehkan juga menjualnya.
Telah ada penjelasan hal itu secara terperinci dalam jawaban soal no.
97541.

Kesimpulannya, bahwa obat dan
bahan-bahan (kecantikan) terkadang mengandung unsur yang diharamkan,
diperbolehkan mengkonsumsi dan menjualnya.

Keempat:

Kalau didapatkan obat atau
bahan kecantikan kalau diminum banyak akan memabukkan atau mengandung minyak
babi tidak berubah sebagai contoh. Maka tidak diperbolehkan mengkonsumsi dan
menjualnya.

Maka orang yang kerja di
apotik agar menjauhi akan hal itu.

Dari sini anda mengetahui
bahwa asalnya bekerja di apotik itu diperbolehkan. Dan mayoritas obat itu
diperbolehkan. Kalau jelas ada obat yang diharamkan mengkonsumsinya, maka
tidak boleh dijualnya. Tidak mengapa melanjutkan kerja tapi menjauhi untuk
menjual yang diharamkan.

Wallahu a’lam
.

Refrensi

Al-Liqa Asy-Syahri 17

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android
at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android